Hasanuddin Tidak Dicopot dari Wakapolda, Tapi Dapat Promosi Jabatan
pada tanggal
22 Juni 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Hasanuddin tidak dicopot dari jabatannya tetapi mendapat promosi jabatan dari Polda Maluku ke Mabes Polri.
"Saya koreksi, ada yang mengatakan dicopot. Tidak ada kata-kata dicopot (di dalam telegram Kapolri)," kata Setyo kepada Kompas.com di Mabes Polri, Kamis (21/6).
Ia menyatakan di dalam telegram Kapolri tidak menyebut tentang ketidaknetralan Hasanuddin. Yang dinyatakan di dalam telegram itu adalah Hasanuddin dibebastugaskan dari jabatan lama dan dimutasi ke jabatan baru. Pertimbangan terkait mutasi pejabat Polri diakui Setyo pasti ada. Mutasi dapat dilakukan karena promosi jabatan dan mutasi tidak promosi.
"Saya melihat faktanya saja. Ada telegram itu dan itu dilaksanakan," tutur Setyo.
Sementara itu Polda Maluku lewat Kepala Bidang Humas, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, mutasi Wakapolda bersama beberapa perwira tersebut sudah direncanakan sudah lama sebelum Pilkada berlangsung.
"Sudah jauh hari sebelum muncul dugaan kampanye Pilkada. Jadi pergantian posisi atau kedudukan di tubuh Polri sudah bisa dan kapan saja bisa terjadi. Dan yang saat ini dimutasi adalah Pak Wakapolda," ujar dia di Mapolda Maluku, Kota Ambon.
Dipastikan mutasi jabatan Wakapolda bersama beberapa perwira ini tidak berhubungan langsung dengan dugaan kampanye di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
"Jadi ini bukan karena kasus kemarin, sebab jika beliau terkait kasus kemarin, beliau sendiri yang dimutasi. Beliau tidak sendirian (dimutasi), tapi ada beberapa (perwira) yang juga dimutasi," tutur dia.
Ohoirat menegaskan terkait dugaan tersebut, Kepolisian selalu mendukung setiap keputusan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sementara indikasi kasus kemarin, ada di ranahnya Bawaslu. Biarlah Bawaslu yang lakukan penyelidikan. Sampai terbukti atau tidaknya, kami selalu mendukung bawaslu mengungkap kasus ini," tegas dia.
Lewat Telegram Rahasia (TR) bernomor: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan keputusan untuk memutasi Hasanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Maluku menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Selanjutnya posisi Wakapolda Maluku digantikan oleh Brigjen Akhmad Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sebelumnya muncul tudingan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang mengklaim Hasanuddin tidak netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Maluku dengan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Maluku, yakni Irjen Purnawirawan Murad Ismail yang merupakan mantan Kakor Brimob Polri. (Albert Batlayeri)