Polda Maluku Larang Pengibaran Bendera Negara Peserta Piala Dunia 2018
pada tanggal
20 Juni 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghimbau para penggemar sepak bola yang saat ini sedang mengalami demam Piala Dunia (World Cup) 2018 di Russia agar dapat mematuhi peraturan negara yang berkaitan dengan pengibaran bendera negara lain.
"Bertepatan dengan berlangsungnya penyelenggaraan kejuaraan sepak bola piala dunia saat ini, dimana banyak terlihat dimasyarakat yang melakukan pengibaran bendera kebangsaan asing sebagai dukungan atau fans terhadap negara tertentu, maka di sampaikan hal hal sebagai berikut," ujar rilis dari Polda Maluku pada Rabu (20/6) malam.
Penggunaan bendera kebangsaan asing di wilayah Republik Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, dimana isi PP tersebut antara lain: Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum. ( Pasal 1 ayat 4 )
Pada pasal 1 ayat 2 berbunyi, Warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat tersebut terdapat kunjungan kepala Negara, wakil kepala negara atau perdana mentri negara tersebut dan atas anjuran atau ijin kepala daerah.
Sementara pada pasal 1 ayat tiga mengatakan, Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
Selanjutnya pada pasal 8 ditegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Polda Maluku menyampaikan kepada masyarakat Maluku bahwa, pengibaran bendera kebangsaan asing yang dilakukan sebagai dukungan atau fans terhadap negara peserta piala dunia tertentu, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas.
"Atas hal tersebut, Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengibarkan bendera kebangsaan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan tersebut. Bagi mereka yang telah terlanjur mengibarkan, dihimbau agar segera menurunkannya," tulis rilis tersebut. (Albert Batlayeri)
"Bertepatan dengan berlangsungnya penyelenggaraan kejuaraan sepak bola piala dunia saat ini, dimana banyak terlihat dimasyarakat yang melakukan pengibaran bendera kebangsaan asing sebagai dukungan atau fans terhadap negara tertentu, maka di sampaikan hal hal sebagai berikut," ujar rilis dari Polda Maluku pada Rabu (20/6) malam.
Penggunaan bendera kebangsaan asing di wilayah Republik Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, dimana isi PP tersebut antara lain: Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum. ( Pasal 1 ayat 4 )
Pada pasal 1 ayat 2 berbunyi, Warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat tersebut terdapat kunjungan kepala Negara, wakil kepala negara atau perdana mentri negara tersebut dan atas anjuran atau ijin kepala daerah.
Sementara pada pasal 1 ayat tiga mengatakan, Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
Selanjutnya pada pasal 8 ditegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Polda Maluku menyampaikan kepada masyarakat Maluku bahwa, pengibaran bendera kebangsaan asing yang dilakukan sebagai dukungan atau fans terhadap negara peserta piala dunia tertentu, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas.
"Atas hal tersebut, Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengibarkan bendera kebangsaan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan tersebut. Bagi mereka yang telah terlanjur mengibarkan, dihimbau agar segera menurunkannya," tulis rilis tersebut. (Albert Batlayeri)