Bawaslu Maluku Nilai Hasanuddin Tidak Lakukan Kampanye
pada tanggal
02 Juli 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Kurangnya alat bukti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku pada Selasa (27/6) memutuskan bahwa mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hasanuddin tidak terbukti melakukan kampanye pilkada.
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, hal ini diputuskan setelah muncul dugaan dari tindak pelanggaran Pemilu yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penghentian ini diputuskan melalui surat pemberitahuan tentang status laporan, yang diajukan Fachri Bachmid Nomor : 08/LP/PG/Prov/31.00/VI/2018, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely tertanggal 27 Juni 2018.
Surat itu menyatakan, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk maka diberitahukan bahwa status laporan tersebut dihentikan karena setelah dikaji ternyata laporan itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti dan tidak terpenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam rilis mediannya pada Rabu, (20/6) meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencermati netralitas Polri dalam proses pilkada 2018.
"Di Maluku, ada perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal yang aktif melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon kepala daerah," kata Pane dalam rilis tersebut.
IPW khawatir tidak netralnya pejabat tinggi Polri akan memicu konflik di Maluku. Apalagi Maluku menjadi salah satu daerah rawan konflik.
Hal ini ditanggapi tim hukum pasangan Said Assagaff dan Andreas Rentanubun, Fachri Bachmid dengan melaporkan adanya dugaan tersebut ke Bawaslu. (Albert Batlayeri)
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, hal ini diputuskan setelah muncul dugaan dari tindak pelanggaran Pemilu yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penghentian ini diputuskan melalui surat pemberitahuan tentang status laporan, yang diajukan Fachri Bachmid Nomor : 08/LP/PG/Prov/31.00/VI/2018, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely tertanggal 27 Juni 2018.
Surat itu menyatakan, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk maka diberitahukan bahwa status laporan tersebut dihentikan karena setelah dikaji ternyata laporan itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti dan tidak terpenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam rilis mediannya pada Rabu, (20/6) meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencermati netralitas Polri dalam proses pilkada 2018.
"Di Maluku, ada perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal yang aktif melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon kepala daerah," kata Pane dalam rilis tersebut.
IPW khawatir tidak netralnya pejabat tinggi Polri akan memicu konflik di Maluku. Apalagi Maluku menjadi salah satu daerah rawan konflik.
Hal ini ditanggapi tim hukum pasangan Said Assagaff dan Andreas Rentanubun, Fachri Bachmid dengan melaporkan adanya dugaan tersebut ke Bawaslu. (Albert Batlayeri)