KPU dan Polda Maluku Utara Buka Gembok Kota Suara
pada tanggal
30 Juli 2018
TERNATE, LELEMUKU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Sahrani Sumadayo dan Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar menggelar konferensi terkait pembukaan Gembok Kotak Suara yang dilaksanakan di Aula KPU Malut, Kota Ternate pada Minggu (29/7) pukul 12:00 wit.
Pembukaan gembok kotak suara ini turut disaksikan Oleh Karo OPS Polda Maluku Utara Kombes Pol Juwari S.H M.H yang dalam hal ini mewakili Kapolda Maluku Utara, saksi dari Setiap Paslon Gubernur Malut, Banwaslu Provinsi serta dari aparat kepolisian yang turut mengamankan proses tersebut.
Pembukaan gembok dimulai dengan penandatangan Scene form C 1 terhadap 3 kabupaten di antaranya Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Utara.
Proses pembukaan Kotak Suara akan berlangsung Hingga malam hari, Perencanaan Hasil dari Scene form C1 KPU provinsi Malut akan di kirim Ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam Keterangan Persnya Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar menyampaikan, bahwa pemasangan gembok oleh pihak Polda Malut dalam rangka tindakan preventif guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dan pembukaan gudang KPUD provinsi Malut harus lengkap dengan 4 Saksi Paslon, ternyata KPUD tidak dapat menghadirkan ke 4 Saksi dimaksud.
“Kalau Saksi-saksi lengkap silahkan laksanakan sesuai tupoksi KPUD Jadi tindakan Polda Malut, bukan menghalang-halangi tupoksi KPUD, tetapi melaksanakan tindakan kepolisian dalam melindungi dokumen negara, seperti pengalaman beberapa kali pilkada sebelumnya, kami tidak mau terulang lagi kejadian seperti yang lalu-lalu," ujar Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, hari ini merupakan hari dimana seluruh komponen yang di persyaratkan dalam undang-undang terpenuhi, silahkan dilaksanakan, kami dari pihak Polda Malut siap mengawal dan mengamankannya.(HumasPoldaMalut)
Pembukaan gembok kotak suara ini turut disaksikan Oleh Karo OPS Polda Maluku Utara Kombes Pol Juwari S.H M.H yang dalam hal ini mewakili Kapolda Maluku Utara, saksi dari Setiap Paslon Gubernur Malut, Banwaslu Provinsi serta dari aparat kepolisian yang turut mengamankan proses tersebut.
Pembukaan gembok dimulai dengan penandatangan Scene form C 1 terhadap 3 kabupaten di antaranya Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Utara.
Proses pembukaan Kotak Suara akan berlangsung Hingga malam hari, Perencanaan Hasil dari Scene form C1 KPU provinsi Malut akan di kirim Ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam Keterangan Persnya Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar menyampaikan, bahwa pemasangan gembok oleh pihak Polda Malut dalam rangka tindakan preventif guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dan pembukaan gudang KPUD provinsi Malut harus lengkap dengan 4 Saksi Paslon, ternyata KPUD tidak dapat menghadirkan ke 4 Saksi dimaksud.
“Kalau Saksi-saksi lengkap silahkan laksanakan sesuai tupoksi KPUD Jadi tindakan Polda Malut, bukan menghalang-halangi tupoksi KPUD, tetapi melaksanakan tindakan kepolisian dalam melindungi dokumen negara, seperti pengalaman beberapa kali pilkada sebelumnya, kami tidak mau terulang lagi kejadian seperti yang lalu-lalu," ujar Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, hari ini merupakan hari dimana seluruh komponen yang di persyaratkan dalam undang-undang terpenuhi, silahkan dilaksanakan, kami dari pihak Polda Malut siap mengawal dan mengamankannya.(HumasPoldaMalut)