KPU Tetapkan Murad Ismail dan Barnabas Orno Sebagai Pemenang Pilkada Maluku
pada tanggal
10 Juli 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku nomor urut 2, Irjen Pol. Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai pemenang Pilkada Maluku tahun 2018 pada Senin malam (9/7).
Hal ini ditetapkan Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun bersama seluruh komisioner KPU dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Maluku, Kota Ambon yang mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara .
Pasangan dengan jargon Baileo ini mengungguli dua pasangan lainnya, yakni pasangan petahana Said Assagaff-Anderias Rentanubun (Santun) dan pasangan yang maju lewat jalur perseorangan, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat).
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Maluku sebesar 1.149.990, hanya 814.038 pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara sah sebesar 805.654. Menyatakan Baileo yang diusung oleh koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, Hanura, PKPI, PAN dan PPP ini memperoleh 328.982 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara menyatakan Baileo unggul di enam daerah yakni di Kabupaten Maluku Tengah dengan 75.838 suara, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 48.719 suara, Kabupaten Buru dengan 39.168 suara, Kabupaten Buru Selatan dengan 27.513 suara, Kabupaten Kepulauan Aru dengan 20.829 suara dan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan 33.521 suara.
Sementara Santun dengan dukungan koalisi Partai Golkar, PKS, Demokrat dan PBB memperoleh 251.036 suara dengan kemenangan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 32.546 suara dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan 21.520 suara.
Sedangkan Hebat dari jalur independen meraih 225.636 suara dengan kemenangan di 2 kota dan 1 kabupaten yakni di Kota Ambon dengan 52.892 suara, Kabupaten Maluku Tenggara dengan 28.158 suara dan Kota Tual dengan 12.869 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Maluku itu tertuang dalam surat keputusan KPU Maluku Nomor 712/HK.031/KPT/81-Prof/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.
Usai mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku, Rifan bersama para komisioner KPU lainnya dan dua saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yakni saksi pasangan Baileo dan saksi pasangan Santun kemudian menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku 2018-2023 ini. (Albert Batlayeri)
Hal ini ditetapkan Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun bersama seluruh komisioner KPU dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Maluku, Kota Ambon yang mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara .
Pasangan dengan jargon Baileo ini mengungguli dua pasangan lainnya, yakni pasangan petahana Said Assagaff-Anderias Rentanubun (Santun) dan pasangan yang maju lewat jalur perseorangan, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat).
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Maluku sebesar 1.149.990, hanya 814.038 pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara sah sebesar 805.654. Menyatakan Baileo yang diusung oleh koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, Hanura, PKPI, PAN dan PPP ini memperoleh 328.982 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara menyatakan Baileo unggul di enam daerah yakni di Kabupaten Maluku Tengah dengan 75.838 suara, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 48.719 suara, Kabupaten Buru dengan 39.168 suara, Kabupaten Buru Selatan dengan 27.513 suara, Kabupaten Kepulauan Aru dengan 20.829 suara dan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan 33.521 suara.
Sementara Santun dengan dukungan koalisi Partai Golkar, PKS, Demokrat dan PBB memperoleh 251.036 suara dengan kemenangan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 32.546 suara dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan 21.520 suara.
Sedangkan Hebat dari jalur independen meraih 225.636 suara dengan kemenangan di 2 kota dan 1 kabupaten yakni di Kota Ambon dengan 52.892 suara, Kabupaten Maluku Tenggara dengan 28.158 suara dan Kota Tual dengan 12.869 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Maluku itu tertuang dalam surat keputusan KPU Maluku Nomor 712/HK.031/KPT/81-Prof/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.
Usai mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku, Rifan bersama para komisioner KPU lainnya dan dua saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yakni saksi pasangan Baileo dan saksi pasangan Santun kemudian menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku 2018-2023 ini. (Albert Batlayeri)