Masyarakat Adat Nata Resmikan Rumah Adat di Rebi
pada tanggal
31 Juli 2018
REBI, LELEMUKU.COM - Masyarakat Adat Nata suka cita menyambut peresmian Rumah Adat di Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada Jumat (18/5).
Peresmian ini telah dinantikan puluhan tahun oleh warga adat sejak berdirinya Desa Rebi ini dimeriahkan oleh tari-tarian dan lagu daerah. Dalam kata sambutannya, Camat Aru Selatan Utara Zadrak Caken Karatem, menyatakan apresiasinya yang tinggi kepada Pemerintah Desa Rebi bersama Masyarakat Adat atas penyelesaian pembangunan rumah adat di Desa Rebi.
“Masyarakat Adat Nata, di Desa Rebi kiranya dapat memafaatkannnya, ini sebagai wadah untuk mengembangkan dan melestarikan budaya daerah, untuk kemajuan masyarakat itu sendiri, yang dikenal dengan keanekaragaman budaya,“ tutup Zadrak.
Pada kesempatan yang sama Desa Rebi, Josias Darakay menjelaskan, Jika melihat sejarah Desa Rebi maka adanya Desa Rebi terbentuk dari tiga rumpun besar yang ada di dalam komunitas adat Iroldjam merupakan gabungan delapan marga di Desa Rebi yaitu Marga Dumgair, Darakay, Tubabil, Palaler, Arloy, Djamonay, Pardjer, Garbim, Lagiaduay.
Rumah Adat, dalam bahasa Tarangan Barat, salah satu bahasa lokal di Kepulauan Aru disebut Bot Lagia. Kemudian rumah adat diberi nama Iroldjam sesuai dengan penggunaan dalam Masyarakat Adat sebagai tempat berkumpul dua rumpun Iroldjam yaitu Irem Olfafin dan Djamonay. (Aman)