-->

Pelayanan Tol Laut di Saumlaki Alami Perubahan

Pelayanan Tol Laut di Saumlaki Alami Perubahan
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pelayanan tol laut tahun 2018 di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku mengalami perubahan dari tahun sebelumnya 2 trayek tol menjadi 1 trayek saja.

“Kalau tol laut yang sekarang ini beda dengan tol-tol laut yang sebelumnya. Kalau tahun 2016 dan 2017 trayek di Saumlaki adalah T-2 dan T-11 dengan 2 kapal  yang operatornya dari Pelni dan PT Mentari. Tapi untuk tahun ini kita cuma dapat 1 trayek yakni T-12 dengan operatornya PT Meraktus,” ujar Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki, Ferra J. Alfaris, ST., MSi kepada wartawan pada Senin (2/7)

Dikatakan selain 1 trayek tol laut tahun dengan tujuan kapal dari Surabaya – Ambon - Saumlaki – Dobo, perbedaan lainnya adalah subsidinya bukan lagi subsidi kapal, melainkan subsidi kontainer yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Jadi yang pemerintah bayar untuk subsidinya bukan untuk kapal, tetapi subsidinya hanya kontener, muatannya saja,” ujar dia.

Ditegaskan jenis-jenis barang yang bisa muat di kapal tol laut itu merupakan barang kebutuhan pokok, bahan baku dan muatan hasil produksi saja seperti beras, rempah-rempah, kedelai, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam, telur, ikan segar, benih pertanian, pupuk, gas LPG 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan. Sementara barang-barang yang tidak termasuk di dalam daftar itu tidak boleh diangkut di dalam kontainer dengan label tol laut.

“Muatan yang masuk ke kontainer tol laut itu ada sampai 50 kotainer. Muatan keluar juga ada dari berbagai jenis komoditas yang bervariasi seperti rumput laut, kopra hingga ada besi tua. Tapi dari pengalaman komoditas yang banyak menggunakan tol laut adalah rumput laut dan kopra,” ujar dia.

Terkait muatan kendaraan, Kepala Syahbandar Saumlaki ini menyatakan jika muatan mobil itu untuk kepentingan kepemerintahan, maka mobil tersebut harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Bupati MTB Petrus Fatlolon. Jika tidak maka muatan tersebut masuk ke kontainer reguler.

“Jadi yang sekarang ini kalau perbedaan 2 muatan di kapal tol laut. Ada kontainer yang tidak ada label tol laut atau reguler, dapat memuat mobil itu dan muatan bukan tol laut. Sementara yang ada label to laut di pintu kontenernya hanya khusus muatan tol laut dan tidak boleh muat mobil,” ujar dia. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel