Said Assagaff Harapkan Satpol PP Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
pada tanggal
17 Juli 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku, Said Assagaff harapkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Harapan saya peningkatan kinerja ASN Polisi Pamong Praja dan Satuan Linmas dalam penyelenggaraan Tugas dan Fungsi untuk menciptakan kondisi Wilayah Daerah Provinsi Maluku maupun Kabupaten yang Tenteram, Tertib dan Teratur," ujar Gubernur Assegaff dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bid.Pemerintahan Setda MTB Yohanis Batseran pada Selasa (10/7).
MTB diharapkan untuk terus dikondisikan sebagai daerah yang aman dan damai sehingga upaya pemerintah dalam membangun daerah dapat terus berjalan tanpa ada kendala berarti.
"MTB harus jadi daerah yang tenteram, tertib dan teratur agar dapat memberi peluang demi suksesnya berbagai proses pembangunan yang direncanakan bagi daerah perbatasan dan khususnya telah menyukseskan pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja dilaksanakan," ujar dia.
Pemprov Maluku juga memberikan respons positif terhadap upaya-upaya yang dilakukan lewat kebijakan program dan atau kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga dan kapasitas aparatur terutama anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Linmas.
"Sehingga melalui kegiatan penunjang berupa Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas ASN Satuan Polisi Pamong Praja ini maka peningkatan partisipasi demokrasi, hukum, ketertiban, dan keamanan di Kabupaten MTB yang kita sama-sama cintai dapat terwujud," harap dia.
Dikatakan peningkatkan kapasitas, kapabilitas, serta profesionalitas Satpol PP dan Linmas di Kepulauan Tanimbar berguna untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka memelihara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"satuan polisi pamong praja serta satlinmas selain memiliki tugas untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai penegak peraturan daerah," ungkap dia.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Januari 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang meliputi Fungsi Utama dan Fungsi Dasar, maka peran Satpol PP dan Linmas adalah melakukan Tindakan Non Yustisi dan Yustisi, Melakukan Analis Aspek Sangsi dalam Peraturan Daerah, Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, melakukan Pendataan dan Pelatihan Satuan Linmas dan melakukan Mobilisasi Linmas.
Selain itu Satpol PP juga bertugas untuk melakukan Koordinasi penegakan Peraturan Daerah, mengikuti penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menjadi Saksi dalam proses penyidikan, menjadi Saksi dalam proses persidangan, melakukan Evaluasi permasalahan penegakan Peraturan Daerah, menyusun Rencana Program, melakukan Evaluasi Kegiatan, melakukan Patroli, melakukan Pengamanan, melakukan Pengawalan, melakukan Pengendalian Massa dan melakukan Deteksi Dini.
Assegaf juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para narasumber yang berkenaan hadir untuk memberikan materi pada kegiatan ini dan berharap kepada peserta agar dapat menyerap apa yang disampaikan oleh narasumber secara baik, agar dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas-tugas kedepannya. (Anna Aurmatin)