Satpol PP MTB Tertibkan Pedagang Pasar Lama Saumlaki
pada tanggal
05 Juli 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku menggelar penertiban terhadap pedagang di Pasar Lama, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan yang melanggar peraturan daerah.
Penertiban yang digelar pada Selasa (3/7) ini dipimpin oleh Kasie Kerja Sama pada Dinas Satpol PP MTB, Turat B.Huninhatu, SH. Serta sekitar 13 anggota unit Dalmas, 2 unit intel, 1 unit provost beserta Perwira Kontrol Piet Kaet Taborat, S.AP dan Simon Londar, S.AP.
Sasaran penertiban para penjual sayur dan ikan yang berlokasi di Pasar Lama Saumlaki, penjual sayur yang berjualan di Emperan Yamdena Plaza dan Emperan Toko Selatan serta pedagang kaki lima serta toko yang beroperasi di Yamdena Plaza.
Pada pukul 10.55.WIT, Tim tiba di lokasi Pasar Lama dan melakukan penindakan dengan cara memindahkan semua penjual ikan yang berjualan di daerah pelabuhan motor Selaru untuk dipindahkan ke pasar ikan.
Anggota Satpol PP juga meminta penjual sayur yang meja jualannya sudah melewati parit atau selokan untuk segera memindahkan jualannya ke tempat yang sudah di tentukan.
Selanjutnya pada pukul 11.10.WIT, Tim menuju ke lokasi Yamdena Plaza dan Toko Selatan dan mengarahkan semua penjual sayur yang berjualan di lokasi tersebut untuk segera memindahkan barang dagangannya ke pasar sayur yang sudah disiapkan.
Mereka meminta pemilik Toko dan Kios Sembako untuk memasukan barang jualannya yang berada di emperan ke dalam Toko dan Kiosnya agar tidak mengganggu aktifitas pejalan kaki.
Kemudian pada pukul 11.30.WIT, menuju depan Toko Tujuh Serangkai dan meminta para pedagang untuk memasukan barang dagangannya ke dalam toko agar emperan tokonya bisa digunakan untuk pejalan kaki.
Mereka juga mengangkut meja, lemari dan gerobak Jualan milik pedagang yang sudah berulang kali ditegur dan dibawah ke Kantor Dinas Satpol PP guna memberi efek jera.
Pukul 11.45.WIT, Tim meninggalkan lokasi depan Toko Tujuh Serangkai di samping kiri Yandena Plaza dan menuju kembali ke Pasar Lama untuk kembali melakukan penertiban karena para penjual sayur sama sekali tidak mendengar arahan anggota Satpol PP.
Tim kemudian membongkar semua meja jualan yang dimajukan ulang oleh penjual sayur setelah penertiban dan mengangkut dengan kendaraan menuju ke Kantor Dinas Satpol PP untuk
dimusnahkan.
Dikatakan Dasar Hukum Penertiban tersebut adalah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. (Albert Batlayeri)