Yasin Payapo Buka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di SBB
pada tanggal
18 Juli 2018
PIRU, LELEMUKU.COm – Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Drs. M.Yasin Payapo,M.Pd yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Mansur Tuharea,SH, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab SBB membuka dengan resmi Sosialisasi hasil pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri nomor 19 Tahun 2016 bagi pengguna barang dan pengurus barang pada organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sosialisasi Permendagri ini diperlukan untuk menginformasikan dan meningkatkan pemahaman aparatur pengelola barang milik daerah terhadap konsep inti dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu sendiri, sehingga diharapkan aparatur pengelola dapat menata aset Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat jauh lebih baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini adalah kurangnya kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan barang milik daerah yang terampil dan siap pakai dalam mewujudkan tertib Administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai salah satu kriteria penilaian BPK untuk meraih opini WTP. Sosialisasi ini diharapkan nantinya mampu memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga opini penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selama ini oleh BPK dengan tidak menyatakan pendapat (Desclimer) dapat diperbaiki, dan diharapkan agar ke depan harus memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian.
Bupati memintakan agar semua stakeholder bersama-sama berkomitmen untuk membangun Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai misi Biking Bae SBB. “Mari kita benahi diri kita masing-masing untuk melakukan tugas kita untuk mengoptimalisasi seluruh proses demi kepentingan rakyat. Kita harapkan secara bertahap rakyat SBB bisa sejahtera sesuai dengan harapan kita”. (DiskominfoSBB)
Sosialisasi Permendagri ini diperlukan untuk menginformasikan dan meningkatkan pemahaman aparatur pengelola barang milik daerah terhadap konsep inti dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu sendiri, sehingga diharapkan aparatur pengelola dapat menata aset Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat jauh lebih baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini adalah kurangnya kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan barang milik daerah yang terampil dan siap pakai dalam mewujudkan tertib Administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai salah satu kriteria penilaian BPK untuk meraih opini WTP. Sosialisasi ini diharapkan nantinya mampu memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga opini penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selama ini oleh BPK dengan tidak menyatakan pendapat (Desclimer) dapat diperbaiki, dan diharapkan agar ke depan harus memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian.
Bupati memintakan agar semua stakeholder bersama-sama berkomitmen untuk membangun Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai misi Biking Bae SBB. “Mari kita benahi diri kita masing-masing untuk melakukan tugas kita untuk mengoptimalisasi seluruh proses demi kepentingan rakyat. Kita harapkan secara bertahap rakyat SBB bisa sejahtera sesuai dengan harapan kita”. (DiskominfoSBB)