KemenkumHAM Maluku Gelar Diseminasi Layanan Kenotariatan di SBB
pada tanggal
01 Agustus 2018
PIRU, LELEMUKU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Kantor Wilayah Maluku menggelar kegiatan diseminasi layanan kenotariatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2018 yang berlangsung di Penginapan Mentari, Kota Piru.
Menurut ketua panitia Ronna Latukolan kegiatan dalam laporannya mengatakan dasar kegiatan diseminasi layanan kenotarian ini berdasarkan kepada keputusan Kepala Kanwil KemenkumHAM dengan nomor W28.HM.01.05-602 Tahun 2018 tentang panitia pelaksanaan Diseminasi Layanan Kenotarian di Piru, dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Nomor 013.03.2.408893/2018, tanggal 5 Desember 2017. Yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, stake holder, Leasing, Perbankan dan masyarakat tentang layanan kenotariatan.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Drs. Tholib, SH,MH dengan judul materi Peran Kantor Wilayah Terkait Kenotariatan, Kepala Sub Direktorat Notariat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi yang berjudul Kebijakan Pemerintah di bidang kenotariatan, dan salah satu notaries di kot Ambo dengan judul materi optimalisasi pelayanan notaris dalam rangka good governance.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Drs. Tholib, SH,MH dalam sambutannya mengatakan notaries adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang atau berdasarkan Undang-undang lainnya.
Sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otetik, menjmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan da kutipan akta, hendaklah mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapai kepastian hukum.
Katanya pula, mengingat peranan dan kewenangan notaries sangat penting bagi kehidupan masyarakat, maka perilaku dan perbuatan notaries dalam menjalankan jabatan profesinya, rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan konflik.
Dalam pelaksanaan tugas kenotariatan, para notaries mendapat pengawasan dan Pembina dari amjelis pengawas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, menyebutkan bahwa pengawasan atas notaries dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan membentuk majelis pengawas yang terdiri dari majelis pengawasan daerah, majelis pengawas wilayah dan majelis pengawas pusat.
Dimana majelis pengawas notaries merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. (DiskominfoSBB)
Menurut ketua panitia Ronna Latukolan kegiatan dalam laporannya mengatakan dasar kegiatan diseminasi layanan kenotarian ini berdasarkan kepada keputusan Kepala Kanwil KemenkumHAM dengan nomor W28.HM.01.05-602 Tahun 2018 tentang panitia pelaksanaan Diseminasi Layanan Kenotarian di Piru, dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Nomor 013.03.2.408893/2018, tanggal 5 Desember 2017. Yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, stake holder, Leasing, Perbankan dan masyarakat tentang layanan kenotariatan.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Drs. Tholib, SH,MH dengan judul materi Peran Kantor Wilayah Terkait Kenotariatan, Kepala Sub Direktorat Notariat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi yang berjudul Kebijakan Pemerintah di bidang kenotariatan, dan salah satu notaries di kot Ambo dengan judul materi optimalisasi pelayanan notaris dalam rangka good governance.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Drs. Tholib, SH,MH dalam sambutannya mengatakan notaries adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang atau berdasarkan Undang-undang lainnya.
Sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otetik, menjmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan da kutipan akta, hendaklah mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapai kepastian hukum.
Katanya pula, mengingat peranan dan kewenangan notaries sangat penting bagi kehidupan masyarakat, maka perilaku dan perbuatan notaries dalam menjalankan jabatan profesinya, rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan konflik.
Dalam pelaksanaan tugas kenotariatan, para notaries mendapat pengawasan dan Pembina dari amjelis pengawas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, menyebutkan bahwa pengawasan atas notaries dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan membentuk majelis pengawas yang terdiri dari majelis pengawasan daerah, majelis pengawas wilayah dan majelis pengawas pusat.
Dimana majelis pengawas notaries merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. (DiskominfoSBB)