Said Assagaff Usul 5 dan Tarik 2 Ranperda Provinsi Maluku 2018
pada tanggal
21 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku, Said Assagaff menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penarikan 2 Ranperda di Tahun 2018 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Ranperda Usul Pemprov Maluku Tahun 2018 di Gedung DPRD Maluku, Kamis (16/8).
Kelima Ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pegelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Menurut Assagaff, UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Sejalan dengan itu, kata Assagaff, Pemda diberikan hak dan kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, maka Pemda telah melakukan berbagai kebijakan daerah dan pembangunan guna percepatan kesejahteraan rakyat dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Assagaff.
Selain itu, lanjut Assagaff, dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat, tentunya memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan, penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, dalam hal ini Perda Provinsi Maluku.
Sejalan dengan hal tersebut, sebut Assagaff berkaitan dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, secara susbtansial merupakan konsekuensi dari perubahan pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pengalihan urusan pemerintahan khususnya kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi tetapi menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, Pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar tidak dapat berlaku dan harus dicabut,” jelasnya.
Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, lanjut Assagaff, secara substansial merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib pelayanan dasar bagi pemda. Selain itu, pengaturan tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan kepastian hukum dalam kerangka penyusunan kebijakan strategis daerah dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.
Masih kata Assagaff, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, secara substansial, kebijakan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu diatur untuk memberikan arah dan landasan bagi pemda secara terpadu dan berkelanjutan guna kemanfaatan dan kepentingan pembangunan daerah kedepan.
“Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, bahwa secara substansial perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta didasarkan pula pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34-34-8963 Tahun 2016 tertanggal 13 Desember 2016, tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan,”paparnya.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, bahwa pengaturan terhadap penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dilakukan untuk menyelaraskan substansi berkaitan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemprov, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Mendagri Nomor 188.34-34-4767 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei Tahun 2016.
Selain penyampaian ke-5 (lima) Ranperda, disampaikan juga “Penarikan 2 (dua) Ranperda Provinsi Maluku Tahun 2018, yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
“Adapun dasar penarikan terhadap kedua Ranperda antara lain, terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Pemda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu untuk melengkapi ranperda tersebut dengan melampirkan “Buku Rencana dan Album Peta” dan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Pemda melalui Dinas Perindustrian perlu untuk melampirkan “Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi,”imbuhnya.
Berkaitan dengan produk hukum daerah, Assagaff juga mengatakan, bahwa pada tanggal 31 Mei 2018 DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PP Kecil ini telah ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”tandas Assagaff. (HumasMaluku)
Kelima Ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pegelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Menurut Assagaff, UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Sejalan dengan itu, kata Assagaff, Pemda diberikan hak dan kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, maka Pemda telah melakukan berbagai kebijakan daerah dan pembangunan guna percepatan kesejahteraan rakyat dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Assagaff.
Selain itu, lanjut Assagaff, dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat, tentunya memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan, penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, dalam hal ini Perda Provinsi Maluku.
Sejalan dengan hal tersebut, sebut Assagaff berkaitan dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, secara susbtansial merupakan konsekuensi dari perubahan pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pengalihan urusan pemerintahan khususnya kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi tetapi menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, Pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar tidak dapat berlaku dan harus dicabut,” jelasnya.
Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, lanjut Assagaff, secara substansial merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib pelayanan dasar bagi pemda. Selain itu, pengaturan tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan kepastian hukum dalam kerangka penyusunan kebijakan strategis daerah dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.
Masih kata Assagaff, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, secara substansial, kebijakan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu diatur untuk memberikan arah dan landasan bagi pemda secara terpadu dan berkelanjutan guna kemanfaatan dan kepentingan pembangunan daerah kedepan.
“Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, bahwa secara substansial perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta didasarkan pula pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34-34-8963 Tahun 2016 tertanggal 13 Desember 2016, tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan,”paparnya.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, bahwa pengaturan terhadap penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dilakukan untuk menyelaraskan substansi berkaitan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemprov, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Mendagri Nomor 188.34-34-4767 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei Tahun 2016.
Selain penyampaian ke-5 (lima) Ranperda, disampaikan juga “Penarikan 2 (dua) Ranperda Provinsi Maluku Tahun 2018, yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
“Adapun dasar penarikan terhadap kedua Ranperda antara lain, terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Pemda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu untuk melengkapi ranperda tersebut dengan melampirkan “Buku Rencana dan Album Peta” dan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Pemda melalui Dinas Perindustrian perlu untuk melampirkan “Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi,”imbuhnya.
Berkaitan dengan produk hukum daerah, Assagaff juga mengatakan, bahwa pada tanggal 31 Mei 2018 DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PP Kecil ini telah ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”tandas Assagaff. (HumasMaluku)