Pemkot Ambon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
pada tanggal
27 Oktober 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Sejak diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 pada tanggal 22 Maret 2018 silam dan akan diberlakukan pada tahun 2019 nanti. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku lewat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Sosialisasi Perpres No 16. Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Lt.2 Balaikota Ambon pada Jumat,(26/10).
Sosialisasi dibuka oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy didampingi Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, para Asisten Sekretaris Kota Ambon serta Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dengan menghadirkan Kasubbag Penyusunan Materi Diklat LKPP-RI, Heldi Yudiyatna sebagai Narasumber.
Dengan mengalami beberapa perubahan dalam aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Walikota Ambon dalam sambutannya mengakui, kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah hal yang sangat urgent dan strategi untuk kepentingan pelayanan pembangunan.
"Pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Artinya, semua kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah, direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa," ungkap dia.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money serta mudah dikontrol dan diawasi.
"Sosialisasi tentang Peraturan Presiden ini, sangatlah penting guna mengetahui aturan-aturan baru dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu, diharapkan semua peserta, khususnya para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada perangkat daerah masing-masing dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama," tambah Louhenapessy.
Kepada penyelenggara yaitu bagian pengadaan barang/jasa, Walikota berharap untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang/jasa yang sesuai, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK beberapa waktu lalu. (DiskominfoAmbon).