Dewan Minta 2 Bangunan di Pasar Sentral Timika Segera Difungsikan
pada tanggal
28 November 2018
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Anggota Komisi B DPRD Mimika, Provinsi Papua, Antonius Kemong meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika agar segera memfungsikan dua bangunan besar yang dibangun oleh Pemerintah sejak beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini belum difungsikan sehingga kondisi bangunan sudah tidak terurus.
"Dua bangunan baru yang sudah di bangun itu kalau bisa difungsikan," kata Antonius Kemong ketika ditemui di kantor DPRD Mimika, Selasa (27/11).
Ia mempertanyakan kendala yang dihadapi oleh Dinas terkait sehingga bangunan tersebut belum juga difungsikan, sedangkan banyak pedagang yang saat ini membuat lapak diluar dari design pasar yang merusak keindahan penataan pasar tersebut. Apabila difungsikan adanya pemasukan bagi daerah melalui retribusi.
"Jadi pasar dan bangunan pemerintah yang sampai saat ini belum digunakan harus digunakan," tanyanya.
Bangunan yang telah dibangun harus segera difungsikan, karena ada beberapa bangunan yang dibangun oleh Pemerintah namun tidak difungsikan alias mubasir.
"Dinas yang memprogram itu yang harus membangun berupaya supaya bangunan itu harus digunakan, karena kalau tidak digunakan gedung itu akan mubasir," terangnya. (Ricky Lodar)