DPRD Mimika Minta Disperindag Tertibkan Pedagang di Pasar Sentral
pada tanggal
28 November 2018
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Provinsi Papua, Antonius Kemong meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dan Dinas Satuan Polisi agar lebih tegas dalam melakukan penertiban pedagang di Pasar Sentral Timika di Distrik Mimika Baru (Miru).
Dari pantauan Lelemuku.com terlihat lokasi yang berada dipinggiran jalan masuk di Pasar Sentral telah di bongkar oleh petugas dan sedang dilakukan pembersihan, namun sangat disayangkan ada beberapa pedagang buah yang telah membangun lapak mereka dipinggir jalan keluar pasar sentral.
"Masalah pasar inikan sebenarnya tidak ada masalah kalau para pedagang mereka jualan tapi tempatnya itu yang harus diperbaiki," kata Antonius ketika ditemui wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (27/11).
Pembangunan lapak dipinggir jalan keluar pasar sentral terkesan para pedagang tidak menaati apa yang telah di lakukan oleh Disperindag dalam menata pasar agar tidak terlihat semrawut dan tidak teratur, namun kembali kepada kesadaran pedagang.
"Lapak-lapak yang kemarin di bongkar itu sebenarnya pedagang yang sudah ngadu agar hal itu diperbaiki tapi kemudian setelah dibongkar dan ditata kemudian dibangun kembali itu tidak boleh," ungkapnya.
Oleh sebab itu dirinya berharap kepada Disperindag dan Sat Pol PP agar bisa menempatkan petugas di pasar sentral untuk mengawasi aktivitas para pedagang yang tidak mau menaati peraturan yang di buat oleh Pemerintah, dan selanjutnya mengarahkan para pedagang ke bangunan yang telah dibangun oleh Pemerintah.
"Jadi disperindag, Sat Pol PP itu harus petugas yang ditempatksn disana untuk tetap kawal dan diawasi supaya pedagang yang tidak ikuti aturan itu harus ditindak dan dibersihkan dan diarahkan ke bangunan yang sudah di bangun itu harus ditata dengan baik," kata Anton. (Ricky Lodar)