Richard Louhenapessy Canangkan Zona Integritas Kantor Pengadilan Agama Ambon
pada tanggal
24 Januari 2019
AMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy beri apresiasi dan meyakini pencanangan zona integritas dapat mendorong semangat kerja Kantor Pengadilan Agama Ambon Kelas I A untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini disampaikan saat hadiri Tasyakuran Gedung Kantor dan Pencanangan Zona Integritas serta implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertempat di Kantor Pengadilan Agama Ambon Kelas IA,(23/1).
Walikota Ambon dalam sambutannya katakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyambut sukacita dan gembira serta memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kiranya lewat tasyakuran operasional gedung kantor dan pencanangan zona integritas serta implementasi PTSP Pengadilan Agama Ambon Kelas I A akan memberikan inspirasi dan motivasi serta semangat untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita melayani masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan, Kota Ambon diakhir tahun 2018 menerima penghargaan anugerah predikat kepatuhan tertinggi kategori Pemerintah Kota terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI dengan total nilai 97,16 Ini artinya kota Ambon telah memenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai undang-undang pelayanan publik.
Pemkot Ambon lanjutnya terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat kota Ambon karena pelayanan publik merupakan aspek fundamental penyelenggaran pemerintahan dan tolak ukur keseriusan Pemerintah dalam melayani masyarakat.
“Pelayanan publik yang ada harus dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kesenjangan antar apa yang diharapkan oleh masyarakat dengan kondisi riil yang terjadi,” ungkapnya.
Peristiwa yang terjadi hari ini mengingatkan saya karena beberapa tahun lalu kota Ambon juga melakukan hal yang sama, tapi dengan kerja keras maka diakhir 2018 kota Ambon menerima apresiasi tertinggi dari seluruh kota di Indonesia.
“Saya yakin, hal yang sama juga bisa dimiliki dan diraih oleh Pengadilan Negeri Agama Ambon,”tutupnya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Ambon dalam sambutannya katakan, Mahkamah Agung RI dalam lima tahun terakhir telah melakukan sejumlah terobosan dan inovasi terhadap empat lingkungan peradilan dibawahnya. Sistem Informasi Pendataan Perkara adalah salah satu inovasi yang sudah dijalankan dengan tujuan untuk mempermudah pengawasan dari Mahkamah Agung.
“Dari perkara masuk sampai diputus dan selesai itu terpantau langsung. Sampai seberapa jauh penyelesaian perkara yang dilakukan. Dan PTSP yang hari ini diluncurkan merupakan bagian dari inovasi yang dimaksudkan untuk mempermudah para pihak yang sedang berurusan di Kantor Pengadilan Agama Ambon,”terangnya.
Membangun zona integritas menurutnya merupakan hal yang tidak mudah karena menyangkut semua pihak baik pimpinan, bawahan yang wajib merubah sikap dan sifat serta budaya kerja sehingga keberhasilan dalam membangun zona integritas dapat mencapai sasarannya.
Hadir dalam acara Dandim 1504 Ambon, Letkol Inf Fendri N Raminta, Kapolres P Ambon dan PP Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Kepala Pengadilan Militer Ambon, Kepala Kantor Kementrian Agama kota Ambon, M.R.Latuconsina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku, serta dari unsur Kejaksaan. (DiskominfoSandiAmbon)