Dukcapil Kota Ambon Serahkan Santunan Bagi Korban Kebakaran
pada tanggal
14 Februari 2019
AMBON, LELEMUKU.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selasa (12/2) menyerahkan santunan kepada Keluarga Korban Bencana Kebakaran yang melanda Rumah di Jalan Sedap Malam 8 Januari silam.
Diketahui kebakaran yang melanda rumah tersebut, menelan korban jiwa sebanyak dua (2) orang, namun berdasarkan hasil wawancara Tim Media Center Diskominfo Sandi Ambon dengan Plt. Kepala Disdukcapil, Marcella Haurissa, Santunan baru diserahkan kepada satu korban atas nama Bintang.
“Untuk korban yang satu lagi, pihak Dukcapil masih menunggu data korban dari pihak keluarga, setelah data tersebut diterima, santunan akan diberikan kepada keluarga korban,” terang Plt. Kadis.
Tak hanya santunan, Disdukcapil juga membagikan Kartu Keluarga kepada 21 Keluarga serta 36 Akte Kelahiran bagi para korban yang dikategorikan dalam penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran, dll yang mengakibatkan hilang atau terbakarnya dokumen kependudukan dan wajib diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini adalah Disdukcapil.
Selain Disdukcapil, sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Ambon juga pernah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para Korban bencana kebakaran tersebut. (DiskominfoSandiAmbon)
Diketahui kebakaran yang melanda rumah tersebut, menelan korban jiwa sebanyak dua (2) orang, namun berdasarkan hasil wawancara Tim Media Center Diskominfo Sandi Ambon dengan Plt. Kepala Disdukcapil, Marcella Haurissa, Santunan baru diserahkan kepada satu korban atas nama Bintang.
“Untuk korban yang satu lagi, pihak Dukcapil masih menunggu data korban dari pihak keluarga, setelah data tersebut diterima, santunan akan diberikan kepada keluarga korban,” terang Plt. Kadis.
Tak hanya santunan, Disdukcapil juga membagikan Kartu Keluarga kepada 21 Keluarga serta 36 Akte Kelahiran bagi para korban yang dikategorikan dalam penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran, dll yang mengakibatkan hilang atau terbakarnya dokumen kependudukan dan wajib diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini adalah Disdukcapil.
Selain Disdukcapil, sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Ambon juga pernah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para Korban bencana kebakaran tersebut. (DiskominfoSandiAmbon)