Awi Setiyono Ungkap Berkas Perkara Kasus Foto Ma'ruf Amin - Kakek Sugiono Dilimpahkan ke Kejaksaan
pada tanggal
10 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik tersangka Sulaiman Marpaung ke kejaksaan. Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama aktor film dewasa asal Jepang Shigeo Tokuda atau oleh netizen Indonesia disebut Kakek Sugiono.
Baca Juga
Sulaiman pun meminta maaf secara terbuka kepada mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu. "Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan. Saya khilaf dan saya berharap kepada Pak Kiai untuk saya diberikan maaf," ujar Sulaiman begitu tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Harapannya pun terkabul. Ma'ruf Amin memaafkan perbuatannya. Namun, kepolisian bersikukuh untuk terus melanjutkan proses hukum Sulaiman.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.