-->

Rositah Umasugi Amankan Pelaku Curanmor di Negeri Waraka


MASOHI, LELEMUKU.COM - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah, mengamankan MF (24), warga Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah menerima informasi dan laporan dari Abdul Wahid (37) atas kehilangan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna Biru doft.

"Dari laporan itu kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka, kemudian anggota langsung menuju lokasi dan hasilnya MF diamankan bersama barang bukti, " jelas Umasugi, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (3/3/2021).

Menurut Kapolres, informasi atas keberadaan pelaku MF bersama barang bukti itu dari NL alias Nick, yang merasa curiga dengan kendaraan roda dua yang diakan dijual oleh MF kepada dirinya.

"Info dari NL atas motor jenis Yamaha Fino warna Biru Doft yang dijual MF kepada dirinya dengan harga Rp 5.000.000, namun NL menanyakan kelengkapan ranmor tersebut, MF mengatakan bahwa surat-surat akan menyusul. Merasa curiga NL memberi info kepada kami dan pelaku bisa kita amankan, sekitar pukul 13.30 wit,  Selasa krmarin, " papar Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, jika MF kini telah diamankan di Mapolres Malteng. Dan dalam pemeriksaan secara insentif oleh penyidik.

"Dari hasil interogasi pelaku mengatakan melakukan pencurian pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 Wit di Kompleks Masjid Al Muhajirin Lesane, Kota Masohi, dengan cara mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sedang tertidur pulas di dalam masjid Al Muhajirin Lesane, "ujar mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.

Wanita dengan dua melati dipundaknya itu mengaku, motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut di karenakan pelaku butuh uang untuk pengkosan pulang ke Makasar .

" Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Malteng guna Proses Hukum. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,"pungkas Kapolres. (HumasPoldaMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel