Minduchri Kudubun Komentari Perkara ASN dalam Salah Paham Pejabat Maluku Tenggara
pada tanggal
22 April 2021
LANGGUR, LELEMUKU.COM - Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun memberikan sebuah komentar pada Sidang paripurna LKPJ tahun 2020 di gedung wakil rakyat kabupaten Maluku Tenggara pada Senin, (9/4).
Baca Juga
"Olehnya itu dalam kesempatan sidang yang istimewa ini saya menghimbau kepada Bupati dan sekertaris daerah agar perlu melakukan penertiban kepada seluruh ASN di lingkup Kabupaten Malra agar selalu taat pada aturan Asn UU No 5 tahun 2014 dan juga PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan,agar menjaga harkat dan martabat pemerintah daerah," kata Kudubun.
Terlepas sebagai ketua DPRD kab Malra, dirinya juga sebagai ketua DPC PKB kabupaten yang merupakan partai pengusung akan tetap berkordinasi dengan partai pendukung guna dapat menyelesaikan sala pahaman antara Bupati Malra dan wakil Bupati Malra.
Selain itu juga ketua DPRD kab Malra Minduchri,kudubun.Se turut apresiasi kinerja Bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. (Ete)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.