Polisi Tangkap Warga Landak Pelaku Komentar SARA di Facebook
pada tanggal
29 Mei 2021
PONTIANAK, LELEMUKU.COM – Seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35), diamankan Tim Siber Polda Kalbar pada Kamis tanggal 27 Mei 2021. Ia diamankan lantaran memposting komentar ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.
Baca Juga
Ia melanjutkan, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun Facebook tersebut dan keberadaannya.
“Dengan di backup Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecataman Ngabang,” tambahnya
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Tidak hentinya kami mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.