Polisi Perketat Perempatan Tingkir Selama PPKM Darurat di Kota Salatiga
pada tanggal
14 Juli 2021
SALATIGA, LELEMUKU.COM – Apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan melakukan PPKM Darurat yang didukung dengan SE Walikota Salatiga Nomor : 443.1 / 551 / 101.2 tentang pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 10 Juli 2021 di tindaklanjuti secara maksimal oleh anggota Polres Salatiga.
Baca Juga
Dalam kegiatan yang tetap mengutamakan sikap santun dan sopan kepada masyarakat tersebut anggota juga memberikan arahan serta himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetapnya melaksanakan disiplin protokoler kesehatan antisipasi potensi penyebaran Covid 19 dalam aktifitas rutin hariannya.
Apa yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Tingkir dan Polres Salatiga dalam kegiatan penyekatan di Perempatan Tingkir tersebut secara umum dapat dimengerti dan difahami oleh warga khususnya masyarakat pengguna jalan yang menyampaikan ucapan terima kasih serta kebersediaannya untuk melaksanakan semua arahan maupun himbauan untuk keselamatan warga dan memutus mata rantai Covid 19.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.