Disdikbud Jateng Sebut Syarat yang Wajib Dipatuhi Untuk Izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
SEMARANG, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021, menyusul adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3. Namun, ada syarat yang mesti dipatuhi dalam penyelenggaraan PTM terbatas.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan. Untuk sekolah yang berada pada level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.
“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).
Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses.
"Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas. Itu kata kuncinya,” tegasnya.
Ditambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, terang Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/ kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/ wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.
Suyanta menjelaskan, penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.
Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.
Diterangkan, pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan tetus dievaluasi. Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sementara, daerah level 4 ada 15 kabupaten/ kota Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang. (DiskominfoJateng)