Tersangka Korupsi Rp3,145 Miliar Uang DPRD, Ade Ohoiwutun Digiring ke Tual
pada tanggal
30 September 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Satu tahanan Kejaksaan Negeri Tual atas nama Ade Ohoiwutun kini telah digiring ke Kota Tual setelah tim intelejen Kejagung RI bersama Kejari Depok berhasil menangkapnya pada Rabu, (22/9) 2021 lalu.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu.
Dikatakan, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.
Terpidana bersama Dra. M. Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar. (malukuupdate)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.