TVRI Masohi Tak Siarkan Konten Lokal Selama 2 Bulan, 14 TV Kabel Belum Miliki IPP
pada tanggal
12 Oktober 2021
MASOHI, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku pada tanggal 8-10 Oktober 2021 melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), sekaligus Bimbingan Teknis dan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran yang ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
Untuk Monev kali ini, KPID Maluku mengandeng Pemerintah Desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif bersama KPID menjalankan tugas dan kewenangannya
Saat melakukan Monev, KPID Maluku mendapati ada 14 Usaha TV Kabel yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) namun tetap menarik iuran dari pelanggan.
Untuk 14 Usaha TV Kabel tak ber IPP ini, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)".
"KPID Maluku juga langsung memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Proses Perijinan dan Pentingnya TV Kabel berijin. Kali ini, KPID Maluku melibatkan Pemerintah Desa sebagai Upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi. Jadi saat kita hentikan siaran, Pemerintah Desa juga turut mengetahuinya,"ucap Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, Selasa, (12/10/2021)
Selain Usaha TV Kabel, KPID Maluku juga melakukan Monev di dua Radio Swasta yakni, Radio Cahaya Mandiri Masohi dan Radio Duta Masohi dan 1 LPP yakni TVRI Stasiun Relay Maluku Tengah. Hal yang menarik ungkap Mutiara, TVRI Maluku yang di Masohi ternyata sudah lebih dari satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara Free to air atau melalui antena biasa . Berdasarkan hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat, bebernya, Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air, siarannya kurang jelas bahkan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa. Akibatnya masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV Kabel bukan Free To Air.
"Jadi TVRI saat ini belum bisa diharapkan karena siaran lokalnya dari Ambon mengalami masalah. Sehingga sudah satu bulan ini penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas,"ulasnya
Untuk diketahui, KPID Maluku lewat kegiatan Workshop, telah melakukan bimbingan teknis kepada para pengusaha TV Kabel yang tak berijin, LPS Swasta, Radio Cahaya Mandiri dan Duta FM Masohi. Bahkan, telah membahas dan memutuskan berbagai keputusan yang dapat membantu para pengusaha TV Kabel di Malteng. Disamping terus berupaya untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran lokal lembaga penyiaran lokal yang ada di Kabupaten Maluku Tengah KPID. (KPIDMaluku)