6 Pemain PS Nene Mallomo Sidrap Jadi Tersangka Kekerasan ke Romi Daeng Rewa
pada tanggal
27 Desember 2021
ENREKANG, LELEMUKU.COM - Pihak Kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan, bergerak cepat. Sebanyak 6 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka akibat melakukan kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.
Baca Juga
Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12/2021).
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
‘’Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ ujar Yunus.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.
Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. (PSSI)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.