Polisi Tangkap Seorang Pelaku Curas ke Bocah 8 Tahun di Asahan
pada tanggal
17 Desember 2021
KISARAN, LELEMUKU.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Sumut mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.
Baca Juga
“Pelaku diamankan atas laporan dari pelapor yang tak lain ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., Selasa (14/12/2021).
Dalam laporan tersebut, Kapolres memaparkan bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, korban berinisial A.A sedang bermain bersama dengan temannya didepan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.
Setelah korban masuk kedalam kamar pelaku, kata Kapolres, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut dan mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.
“Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar sehingga korban terjatuh ke lantai kamar,”ungkapnya.
Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.
“Secara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang kerumah pelaku MAS dan melihat cincin yang di pakai oleh korban, sehingga pelaku langsung membalikkan badan korban dan korban sempat berteriak. Namun mulut korban langsung dibekap oleh pelaku YS agar diam yang kemudian pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban,”jelasnya. (humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.