KPK Tanggapi Tuduhan Mafia Hukum di Balik Penetapan Mantan Bupati Tanah Bumbu
pada tanggal
23 Juni 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada mafia hukum yang membuat lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi tersangka. KPK meminta siapa pun tidak asal menuduh.
Baca Juga
“Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain, silakan,” kata dia.
Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum yang membuatnya dijadikan tersangka. Dia mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Namun, publik lebih tahu lebih dulu dibandingkan dirinya.
Maming tidak menyinggung secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, masyarakat juga bisa menjadi korban berikutnya. Namun, Mardani mengaku tidak takut. "Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujar dia.
KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming. Status tersangka Mardani diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi mengatakan mendapat permintaan pencegahan terhadap Maming dalam statusnya sebagai tersangka. (M Rosseno Aji| Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.