-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Rabu, 9 April 2025
10:22:06 petang

Penyidik Musnahkan Ganja Milik RW di Distrik Jayapura Selatan

Penyidik Musnahkan Ganja Milik RW di Distrik Jayapura Selatan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 172,06 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Tempat Pembuangan Sampah Belakang Ampera samping Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Selatan, Rabu (20/7/2022) pagi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut ialah milik tersangka RW (18) yang kini sedang dalam proses penyidikan.

"Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka RW dengan disaksikan oleh Penyidiknya bersama pihak Kejaksaan dengan Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H," ungkapnya.

Lanjut Iptu Alam menjelaskan, pemusnahan dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan, dan karena berkas perkara RW hampir rampung yang nantinya siap untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"RW sebelumnya ditangkap pada Senin 6/6 lalu di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak naik ke Kapal penumpang dan tertangkap tangan oleh petugas membawa barang haram tersebut," ucap Ipt Alam.

Iptu Alam menambahkan, atas perbuatannya tersebut RW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (HumasPolrestaJayapuraKota)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel