-->

Kemendag Bakar 15 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar di Jawa Timur

Kemendag Bakar 15 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar di Jawa Timur

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Perdagangan atau Kemendag memusnahkan belasan jenis barang impor ilegal yang kedapatan dilakukan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 24 September 2022.

Barang-barang impor senilai total Rp11 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Di diperoleh dari hasil tindak lanjut kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean atau post border.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengawasan itu dilakukan pada periode Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

"Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata dia melalui siaran pers, Sabtu 24 September 2022.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.

Zulhas menyinggung upaya pemerintah yang selama ini memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” kata Mendag.

Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah ini kata Zulhas akan ditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel