Abdulla Yameen Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi
pada tanggal
25 Desember 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengadilan kriminal di Maladewa pada Minggu, 25 Desember 2022, menyatakan mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen bersalah atas tindak kejahatan korupsi dan pencucian uang. Kasusnya terkait dengan menerima uang suap dari sebuah perusahaan swasta.
Baca Juga
Setelah vonis tersebut, Yameen dipindah ke tahanan rumah pada 2020. Namun beberapa bulan kemudian dia dibebaskan.
Sejak dibebaskan, Yameen kembali lagi ke dunia politik di Maladewa dengan mengusung sebuah kampanye melawan pengaruh India di negara tersebut, di mana hal ini membuat New Delhi waswas. Yameen adalah saudari tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom.
Maladewa adalah sebuah negara strategis di Asia Selatan yang terletak di jalur pelayaran Samuedera Hindia. Maladewa telah menjadi titik persaingan antara Cina dan India yang sama-sama ingin menanamkan pengaruhnya di sana.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.