PSI Desak Agar RUU Perampasan Aset Bisa Segera Disahkan
pada tanggal
23 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa segera disahkan. Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan RUU Perampasan Aset tersebut merupakan gamechanger pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga
“Strategi follow the money sudah banyak menjadi praktik terbaik di berbagai tempat. DPR kita saja yang kurang niat memberantas korupsi,” ujar dia melalui keterangan tertulisnya.
Bimmo mencontohkan kasus Lukas Enembe yang memiliki jumlah harta fantastis di tengah kondisi rakyat papua yang kekurangan. Ia menyebut RUU Perampasan Aset akan memudahkan serta memaksimalkan penerimaan aset negara yang telah dikorupsi.
Di sisi lain, Bimmo mengatakan tidak adanya niatan DPR untuk menegakkan pemberantasan korupsi di negeri ini adalah RUU Perampasa Aset yang tidak kunjung disahkan setelah sekian lama. Padahal, kata dia, RUU tersebut selalu masuk ke dalam pembahasan prioritas program legislasi nasional DPR.
“Terlihat sekali tidak ada niatan DPR untuk mengesahkan RUU ini," ujar dia.
Selain itu, Bimmo juga mengkritik para pemangku kepentingan masyarakat yang seolah tidak berdaya menghadapi gaya hidup mewah pejabat. Padahal, menurut dia, kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas masih serba kekurangan.
“Dalam kasus Enembe di mana temuan PPATK terkait aliran dana Rp 560 miliar ke rumah judi, masa negara tidak mampu menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan koruptor lebih takut dengan hukuman yang memiskinkan ketimbang kurungan badan. Hal tersebut dia sampaikan berdasarkan sejumlah kajian ilmiah yang telah dilakukan selama ini.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan hukuman badan. Tidak takut hukuman penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," kata dia pada Jum'at 9 Desember 2022. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.