Pengadilan Swedia Batalkan Larangan Pembakaran Al Quran oleh Polisi
pada tanggal
04 April 2023
STOCKHOLM, LELEMUKU.COM - Pengadilan Swedia pada Selasa 4 April 2023 membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua protes pembakaran Al Quran. Hakim Eva-Lotta Hedin dalam putusannya mengatakan masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi.
Baca Juga
Namun, kelompok-kelompok di belakang demonstrasi Februari yang ditolak mengajukan banding atas keputusan polisi. Pengadilan di Stockholm pun memutuskan mendukung mereka dan membatalkan larangan tersebut.
Pengadilan mengatakan bahwa izin demonstrasi hanya dapat ditolak jika “keadaan yang relatif konkret” menunjukkan bahwa mungkin ada risiko keamanan atau ancaman terhadap ketertiban umum di rapat umum tersebut.
Polisi Swedia mengatakan demonstrasi Januari oleh aktivis sayap kanan Rasmus Paludan, yang memang memiliki izin, telah menjadikan negara Nordik itu sebagai target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan teror.
Protes jarang dilarang oleh polisi Swedia karena dianggap sebagai hak di bawah kebebasan berkumpul dan dijamin oleh konstitusi. Namun, polisi khawatir bahwa protes lebih lanjut dapat memicu serangan teror atau serangan terhadap kepentingan Swedia.
Turki dan Hungaria adalah pertahanan terakhir yang meratifikasi keanggotaan Swedia di NATO, setelah negara itu mengakhiri puluhan tahun non-blok militer menyusul invasi Rusia di Ukraina.
Pembakaran Al-Qur'an pada Januari, yang dilakukan oleh Paludan di belakang perlindungan seorang polisi dan di depan kamera, memicu protes anti-Swedia di beberapa negara Muslim. Negosiasi dengan Turki tentang aksesi NATO ditangguhkan, tetapi dimulai kembali pada Maret.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.