Pencurian Motor di Bekasi, Modus Pelaku Memacari Korban yang Dikenal Lewat Medsos
pada tanggal
31 Mei 2023
BEKASI, LELEMUKU.COM - Polisi menangkap pria berinisial AB atas dugaan pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kampung Bojong Tua, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa, 2 Mei 2023. Korban adalah pacar pelaku.
Baca Juga
"Ini modusnya mengajak pacaran korban. Setelah pacaran, dia mengambil motor dan handphone korban dan membawa lari kendaraan dan BPKB-nya. Kerugian korban Rp 10 juta," ujar Dwi.
Korban yang menyadari barang berharganya dicuri pun melapor kepada pihak kepolisian.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar Dwi. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.