Tidak Jaga Data Anak-Anak, TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun di UE
pada tanggal
18 September 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mengumumkan denda €345 juta (sekitar Rp 5,6 triliun) pada TikTok atas cara perusahaan memproses data anak-anak.
Baca Juga
Family Pairing, sebuah fitur yang diperkenalkan oleh TikTok pada tahun 2020, memungkinkan akun anak-anak ditautkan dengan akun dewasa yang terpisah, secara teori untuk mengelola pengaturan aplikasi, seperti membatasi waktu pemakaian perangkat dan membatasi pesan langsung serta konten yang mungkin tidak pantas.
DPC menemukan bahwa akun TikTok anak-anak dapat ditautkan ke profil yang belum diverifikasi oleh perusahaan sebagai milik orang tua atau wali. Setelah ditautkan, pengaturan profil anak dapat dilonggarkan oleh pengguna dewasa untuk mengizinkan DM.
Pada tahun 2021, TikTok memperketat pengaturan privasi pada akun milik pengguna berusia 13 hingga 15 tahun, menjadikannya lebih pribadi secara default. TikTok memiliki waktu tiga bulan untuk menerapkan praktiknya.
Platform media sosial lainnya telah didenda oleh DPC karena pelanggaran serupa terkait dengan pengguna muda. Meta didenda lebih dari US$ 400 juta pada tahun 2022 karena mengizinkan pengguna Instagram remaja untuk mendaftar ke profil bisnis, antara lain menjadikan informasi kontak mereka publik. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.