-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Jumat, 25 April 2025
07:16:49 pagi

KPU Kotawaringin Barat Menerima Pencermatan Rancangan DCT dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu

KPU Kotawaringin Barat Menerima Pencermatan Rancangan DCT dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu.lelemuku.com.jpg

PONTIANAK, LELEMUKU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah sukses melakukan kegiatan Penerimaan Pengajuan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. 

Ketua KPU Kobar Chaidir menyatakan proses penting ini merupakan bagian dari tahapan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Penerimaan pengajuan pencermatan rancangan DCT melibatkan 18 Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memasukkan dokumen pengajuan calon. 

Partai-partai tersebut diantaranya : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat
Setelah melalui proses pemeriksaan, dokumen pengajuan calon dari seluruh 18 Partai Politik dinyatakan lengkap dan telah diterima. Tahapan selanjutnya adalah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen administrasi calon.

Adapun tahapan setelah pencermatan rancangan DCT adalah sebagai berikut: Klarifikasi Kegandaan Pencermatan DCT (4 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023); Penyusunan & Penetapan DCT (4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023) dan Pengumuman DCT (4 November 2023 hingga 3 November 2023).

"KPU Kobar berkomitmen untuk menjalankan tahapan-tahapan ini dengan ketelitian tinggi, menjaga transparansi, serta memastikan bahwa proses pemilu berlangsung adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan menjadi tonggak penting dalam memastikan kesiapan Pemilihan Umum yang akan datang," kata ketua KPU. (Gilang)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel