Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Aung San Suu Kyi
pada tanggal
08 Oktober 2023
NAYPYIDAWA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Myanmar yang dikuasai militer menolak banding atas enam hukuman korupsi mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang dipenjara, menurut laporan media seperti dikutip Reuters pada Ahad 8 Oktober 2023.
Baca Juga
Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, dengan ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.
Pengadilan pada Agustus menolak lima banding Suu Kyi atas impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.
Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.