-->

Petrus Fatlolon Akan Hentikan Operasi HPH PT. Karya Jaya Berdikari

SAUMLAKI - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menegaskan pengoperasian perusahaan pemegang Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang selama ini beroperasi di hutan Pulau Yamdena, segera dievaluasi guna dihentikan pengoperasianya.

Pasalnya, aktivitas tersebut merusak kelestarian lingkungan, teristimewa menebang pohon torem yang termasuk salah satu jenis pohon endemik di dunia, karena hanya tumbuh di hutan Yemdena dan  di Brasil.

“Kedepan, Pemerintah Daerah MTB akan mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan pelestarian dari pohon torem ini dan akan mengkaji ulang perizinan dari HPH yang notabene menebang pohon torem di pulau Yamdena. Kita akan kaji ulang dan akan mengambil keputusan dengan berpedoman pada peraturan-perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sejak dilantik tanggal 22 Mei lalu oleh Gubernur Maluku, Bupati mengaku telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi HPH.

Dalam rangka memastikan kondisi di lapangan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan, termasuk terlihat perusahaan tersebut menebang pohon torem dan kemudian mengekspor keluar daerah.

“Kemungkinan mereka menjual ke luar negeri dengan keuntungan yang berlipat ganda,” bebernya.

Padahal, pohon torem termasuk jenis pohon endemik dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menanam dan membesarkan jenis pohon itu.

“Saya pastikan bahwa Pemkab MTB akan melakukan pengkajian ulang dari sisi lingkungan kemudian manfaat ekonominya dan aspek-aspek lainnya dan setelah itu kita tinjau untuk memastikan HPH akan kita tutup,” kembali tegas Bupati.

Karena itu Bupati minta dukungan dari semua pihak mulai dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat, termasuk pimpinan TNI dan Polri agar bisa mendukung langkah Pemkab MTB, sehingga pohon endemik di Yamdena ini dapat dilestarikan.

“Kalaupun mereka menebang di areal yang diizinkan, saya akan meminta pertimbangan dan kajian-kajian dari lembaga-lembaga yang berkompeten. Kalaupun ini merusak lingkungan di wilayah yang diizinkan tetap saya akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya lagi.

Bupati menyatakan pula bahwa jenis pohon torem ini termasuk kelompok kayu yang keras melebihi jenis kayu besi maupun kayu lenggua.

Seratnya terbilang unik serta harganya sangat mahal di Eropa dan Negara-negara tetangga lainnya, sehingga menjadi buruan para pengusaha kayu dan kemudian di ekspor keluar negeri dengan kisaran harga ratusan juta per kubik.

Untuk diketahui, izin HPH Yamdena diberikan oleh Menteri Kehutanan RI nomor 117/Menhut-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT. Karya Jaya Berdikari di atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 93.980 hektar yang didasarkan pada rekomendasi Bupati MTB tahun 2007.

Semenjak beroperasi, sebagian besar elemen masyarakat di MTB telah melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu karena seakan menabur bencana bagi masyarakat dimasa mendatang, namun hingga saat ini belum terealisasi. (dharapos.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel