-->

Polres MTB Tetapkan Tersangka Pemuatan Kayu Putih dari Bomaki Tanpa Izin

SAUMLAKI - Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya menetapkan PB alias Pais sebagai tersangka karena dalam pemuatan kayu tanpa memiliki dokumen perizinan dari instansi teknis.

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam 5 tahun bui.

Kasat Reskrim Polres MTB, Iptu. Pieter Fredy Matalehumual menjelaskan bahwa dalam razia yang digelar pihaknya bulan Mei lalu, tim Buser berhasil mengamankan PB saat mencoba mengangkut kayu putih dari dari Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan ke Kota Saumlaki.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap  surat-surat ternyata tidak disertai surat izin pemuatan kayu,” jelasnya.

Dikatakan Kasat, sejak awal proses penyidikan dari Mei hingga 4 September kemarin, hasil penyelidikan telah dinyatakan lengkap.

“Tersangka dan barang buktinya siap kami limpahkan ke Kejaksaan,” sambungnya.

Diuraikan pula, barang bukti berupa kayu sebanyak 4 kubik tersebut milik seorang warga Desa  Bomaki dan saat pelaku dihubungi untuk memuat kayu tersebut ke Saumlaki, ternyata tidak mengurus izin pemuatan atau minimal surat keterangan dari Pemerintah desa setempat.

Lanjut Kasat, PB diancam dengan pasal pengangkutan sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) pasal 88 ayat (1).

Pasal 88 ayat (1) huruf (a) UU No 13 tahun 2013 menyebutkan bahwa: “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

PB terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Kasat Reskrim berharap kasus ini bisa menginspirasi para pengangkut kayu dan penebang pohon untuk taat pada aturan, yakni bahwa sebelum memuat maupun menebang kayu, hendaknya mengurus izin sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dharapos.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel