Umat Katolik Tuntut Pemerintah Tutup Operasional PT Karya Jaya Berdikari dari Hutan di Maluku Tenggara Barat
pada tanggal
20 September 2017
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Ratusan umat Kristiani dari Gereja Katolik di Saumlaki pada Selasa (19/9) siang melakukan demo damai di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Wakil Uskup Wilayah Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD), Pastor Simon Petrus Matruti bersama Komisariat Pemuda Katolik MTB, Korneles Waturu dan Ketua PMKRI Saumlaki, Yonas Batlyol ini meminta agar para pemimpin di MTB mendukung penolakan eksploitasi hutan di Kepulauan Tanimbar melalui perusahaan yang beroperasi atas dasar izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) nomor 177 tahun 2009 itu.
“Gereja Katolik dan Masyarakat MTB mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada PT Karya Jaya Berdikari, paling lambat satu minggu sejak sekarang,” ujar Pastor Matruti dihadapan Bupati MTB, Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly.
Merujuk pada Surat Pastoral Keuskupan Amboina wilayah MTB-MBD tahun 2009 tentang Penolakan Terhadap Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Hutan Yamdena, Pastor Matruti menyatakan agar Bupati bersama aparatur agar segera memproses secara hukum permintaan masyarakat MTB ini.
“Agar aktivitas perusahaan dapat dihentikan , sambil menanti proses hukum dari pemerintah untuk menutup secara resmi HPH di Pulau Yamdena,” tuntut Pastor.
Menanggapi hal itu, Bupati Fatlolon menyatakan bahwa pihaknya mendengar aspirasi umat dan bersama seluruh aparat pemerintahan telah meneliti kembali kinerja perusahaan tersebut. Selanjutnya dalam proses untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami sudah ambil dokumentasi dan mengumpulkan data dari tahun 2015 sampai saat ini. Pemda tetap berikan perhatian dan prioritas terkait kerusakan dampak lingkungan di Yamdena dan pulau lainya di MTB,” jelas Fatlolon.
Ia menegaskan akan tegas menutup perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita lakukan penyelamatan di bumi Duanlolat. Tidak menunggu besok dan waktu konsolodasi serta analisa hukum. Kalau bisa besok saya putuskan hasil rekomendasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, ketika menyampaikan unjuk rasa di Kantor DPRD MTB, Pastor Matruty mendesak para wakil rakyat itu untuk membantu Pemda dalam mempercepat penutupan perusahaan pengelola hutan yang saat ini beroperasi di Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas. Sembari meminta adanya peraturan daerah yang tegas dalam melindungi hutan di Kepulauan Tanimbar.
“Kami mendesak DPRD bersama Pemda untuk segera mengeluarkan perda tentang Perlindungan Hutan Yamdena,” tutur dia.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby meminta agar suara yang disampaikan ini agar terus didengungkan, sebab para legislator daerah itu juga memiliki pemikiran yang sama.
“Kami sepakat, tidak mewariskan kesengsaraan ini bagi masyarakat dan umat di Bumi Duang Lolat ini. Sehingga mohon dukungan dan doa dan agar dapat melaksanakan tugas tanggung jawab etis politik ini untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara Barat,” pinta dia. (Albert Batlayeri)
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Wakil Uskup Wilayah Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD), Pastor Simon Petrus Matruti bersama Komisariat Pemuda Katolik MTB, Korneles Waturu dan Ketua PMKRI Saumlaki, Yonas Batlyol ini meminta agar para pemimpin di MTB mendukung penolakan eksploitasi hutan di Kepulauan Tanimbar melalui perusahaan yang beroperasi atas dasar izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) nomor 177 tahun 2009 itu.
“Gereja Katolik dan Masyarakat MTB mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada PT Karya Jaya Berdikari, paling lambat satu minggu sejak sekarang,” ujar Pastor Matruti dihadapan Bupati MTB, Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly.
Merujuk pada Surat Pastoral Keuskupan Amboina wilayah MTB-MBD tahun 2009 tentang Penolakan Terhadap Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Hutan Yamdena, Pastor Matruti menyatakan agar Bupati bersama aparatur agar segera memproses secara hukum permintaan masyarakat MTB ini.
“Agar aktivitas perusahaan dapat dihentikan , sambil menanti proses hukum dari pemerintah untuk menutup secara resmi HPH di Pulau Yamdena,” tuntut Pastor.
Menanggapi hal itu, Bupati Fatlolon menyatakan bahwa pihaknya mendengar aspirasi umat dan bersama seluruh aparat pemerintahan telah meneliti kembali kinerja perusahaan tersebut. Selanjutnya dalam proses untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami sudah ambil dokumentasi dan mengumpulkan data dari tahun 2015 sampai saat ini. Pemda tetap berikan perhatian dan prioritas terkait kerusakan dampak lingkungan di Yamdena dan pulau lainya di MTB,” jelas Fatlolon.
Ia menegaskan akan tegas menutup perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita lakukan penyelamatan di bumi Duanlolat. Tidak menunggu besok dan waktu konsolodasi serta analisa hukum. Kalau bisa besok saya putuskan hasil rekomendasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, ketika menyampaikan unjuk rasa di Kantor DPRD MTB, Pastor Matruty mendesak para wakil rakyat itu untuk membantu Pemda dalam mempercepat penutupan perusahaan pengelola hutan yang saat ini beroperasi di Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas. Sembari meminta adanya peraturan daerah yang tegas dalam melindungi hutan di Kepulauan Tanimbar.
“Kami mendesak DPRD bersama Pemda untuk segera mengeluarkan perda tentang Perlindungan Hutan Yamdena,” tutur dia.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby meminta agar suara yang disampaikan ini agar terus didengungkan, sebab para legislator daerah itu juga memiliki pemikiran yang sama.
“Kami sepakat, tidak mewariskan kesengsaraan ini bagi masyarakat dan umat di Bumi Duang Lolat ini. Sehingga mohon dukungan dan doa dan agar dapat melaksanakan tugas tanggung jawab etis politik ini untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara Barat,” pinta dia. (Albert Batlayeri)