BPH Migas akan Awasi Penerapan BBM Satu Harga di Maluku
pada tanggal
03 Oktober 2017
AMBON - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pengawasan penerapan BBM satu harga sekaligus mengawal jenis BBM tertentu dan khusus agar dapat dinikmati seluruh masyarakat.
"Kami akan melakukan pengawasan penerapan BBM satu harga serta mengawal jenis BBM tertentu dan khusus agar dapat dinikmati seluruh masyarakat dengan harga yang sama," kata Kepala BPH Migas M Fanshrulah Asa, di Desa Amanlatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (2/10)..
Ia mengatakan, penyaluran BBM di wilayah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) bukanlah hal yang mudah, mengingat lokasi geografis dan transportasi angkutan umum yang tinggi, sehingga perlu tepat sasaran peruntukannya.
BPH Migas juga mengemban amanah untuk mengawal agar jenis BBM tertentu dan khusus, dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan harga yang sama.
"Tidak boleh ada industri dan oknum yang menikmati Program BBM Satu Harga, jangan sampai ada hal-hal yang dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan BBM," ujarnya.
Asa mengakui, selain memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada lokasi tertentu.
BPH migas juga melakukan penetapan kewajiban badan usaha penerima penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu (JBT) dan BBM jenis khusus pada lokasi tertentu (JBKP).
Tugas lainnya adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP.
"Kami juga akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap badan usaha penerima penugasan yang akan melakukan pelanggaran atas kewajiban badan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," katanya pula.
Dia menambahkan, sepanjang Oktober 2017 akan ada empat lembaga penyalur yang akan beroperasi, yaitu di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali; Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; dan di Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. (tribun-maluku.com)
"Kami akan melakukan pengawasan penerapan BBM satu harga serta mengawal jenis BBM tertentu dan khusus agar dapat dinikmati seluruh masyarakat dengan harga yang sama," kata Kepala BPH Migas M Fanshrulah Asa, di Desa Amanlatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (2/10)..
Ia mengatakan, penyaluran BBM di wilayah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) bukanlah hal yang mudah, mengingat lokasi geografis dan transportasi angkutan umum yang tinggi, sehingga perlu tepat sasaran peruntukannya.
BPH Migas juga mengemban amanah untuk mengawal agar jenis BBM tertentu dan khusus, dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan harga yang sama.
"Tidak boleh ada industri dan oknum yang menikmati Program BBM Satu Harga, jangan sampai ada hal-hal yang dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan BBM," ujarnya.
Asa mengakui, selain memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada lokasi tertentu.
BPH migas juga melakukan penetapan kewajiban badan usaha penerima penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu (JBT) dan BBM jenis khusus pada lokasi tertentu (JBKP).
Tugas lainnya adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP.
"Kami juga akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap badan usaha penerima penugasan yang akan melakukan pelanggaran atas kewajiban badan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," katanya pula.
Dia menambahkan, sepanjang Oktober 2017 akan ada empat lembaga penyalur yang akan beroperasi, yaitu di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali; Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; dan di Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. (tribun-maluku.com)