Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
pada tanggal
03 Oktober 2017
TUAL - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Tual menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2019.
"Sosialisasi merupakan kewajiban KPU, karena besok ini sudah mulai pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019," Kata Ketua KPU KotaTual, Ibrahim Faqih, di Tual, Senin (2/10).
Dijelaskan, sosialisasi yang digelar melibatkan peserta dari partai politik yang di kota Tual sebelum KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi partai tersebut.
" KPU melakukan Sosialisasi kepada partai politik yang ada di kota Tual sebelum KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik," ungkapnya.
Dirinya sangat mengapresiasi kepada partai politik yang telah menghadiri undangan KPU dalam rangka mengikuti sosialisasi tersebut.
Ditambahkan, sesuai amanat UU Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik, maka KPU diwajibkan melaksanakan sosialisasi tersebut.
"Dasar KPU melakukan kegiatan ini, sesuai UU Tanun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang verifikasi partai politik," terang Faqih.
Pantauan di Hotel Anugerah Tual. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih dan dilanjutkan dengan pembawa materi dari kepala Kesbangpol Kota Tual,Ismet Kabalmay, dengan peserta dari perwakilan Partai Politik, unsur Akademisi. (tribunmaluku)
"Sosialisasi merupakan kewajiban KPU, karena besok ini sudah mulai pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019," Kata Ketua KPU KotaTual, Ibrahim Faqih, di Tual, Senin (2/10).
Dijelaskan, sosialisasi yang digelar melibatkan peserta dari partai politik yang di kota Tual sebelum KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi partai tersebut.
" KPU melakukan Sosialisasi kepada partai politik yang ada di kota Tual sebelum KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik," ungkapnya.
Dirinya sangat mengapresiasi kepada partai politik yang telah menghadiri undangan KPU dalam rangka mengikuti sosialisasi tersebut.
Ditambahkan, sesuai amanat UU Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik, maka KPU diwajibkan melaksanakan sosialisasi tersebut.
"Dasar KPU melakukan kegiatan ini, sesuai UU Tanun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang verifikasi partai politik," terang Faqih.
Pantauan di Hotel Anugerah Tual. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih dan dilanjutkan dengan pembawa materi dari kepala Kesbangpol Kota Tual,Ismet Kabalmay, dengan peserta dari perwakilan Partai Politik, unsur Akademisi. (tribunmaluku)