Natsir Thaib Akui Kemendagri akan Selesaikan Status Enam Desa Sengketa antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat
pada tanggal
03 Oktober 2017
SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib mengaku, dalam waktu dekat tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal turun menyelesaian status enam desa yang disengketakan Pemerintah Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Wagub berharap, masyarakat bersabar, dan pemerintah dua kabupaten bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah pusat menyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya mengikuti pertemuan dengan Dirjen Tata Batas bersama Biro Pemerintahan, hasilnya dalam waktu dekat enam desa akan diselesaikan Kemendagri,” ujarnya, Senin (2/10).
Wagub menjelaskan, rombangan Bupati Halbar dihujani batu beberapa waktu lalu itu ada kaitannya dengan wilayah enam desa. Namun pemerintah daerah tetap komitemen selama proses penyelesaian berlangsung, dua Kabupaten Halut-Halbar tidak melakukan aktifitas yang berpotensi memunculkan konflik. “Kita berharap dua kabupaten bersabar, karena dalam waktu dekat tim Kemendagri akan turun menyelesaikannya,” pintanya.
Sementara Sekertaris Komisi III Sahril Tahri mengatakan, gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba mengumbar janji dan tidak mensosialisasikan menyelesaikan tapal batas enam desa bakal menjadi bom waktu pada pemilihan gubernur 2018. Sebab, wilayah enam desa sebagian mempertahan masuk Halbar dan sebagian pertahankan wilayah Halut. “Ini tidak ada sosialisasi Pemerintah Provinsi, maka akan menjadi bom waktu pada Pilgub 2018,” katanya.
Sahril memaparkan, wilayah enam desa di Kecamatan Kao Teluk berbatasan Halut dan Halbar. Sebelumya dijanjikan gubernur Abdul Ghani Kasuba saat calon gubernur tahun 2013 menyatakan akan menyelesaikan dalam 100 hari kerja. Faktanya, sampai kini nasibnya terkatung-katung. “Ini bukan seratus hari, tapi sudah beribu hari, gubernur tidak turun sosialisasi. Kalau gubernur turun masyarakat tidak lagi menerimanya,” ujarnya.
Dikatakannya, AGK memang gubernur yang suka mengumbar janji, apabila tidak mampu menyelesaikan jangan memberikan harapan kepada masyarakat. “Tidak memberikan statement yang tidak mampu dilaksanakan. Sesui aturan Mendagri, wilayah enam desa masuk Halmahera Utara, namun Pemprov tidak melakukan sosialisasi. Ini sangat menyiksakan masyarakat enam desa,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD Dapil Halut, Sahril menyesalkan sikap gubenur karena sudah berulang kali berjanji namun kemudian mengingkari. “Apabila tidak disosialisasi, maka wilayah enam desa akan jadi bom waktu Pilgub 2018. (taliabuposonline.com)