Pengadilan Negeri Gelar Sidang Pembunuhan Anwar Alimudin di Namrole
pada tanggal
03 Oktober 2017
AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10/2017) menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan atas terdakwa Tamrin Ode alias Tamrin terhadap korban Anwar Alimudin.
Ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Felix Rony Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Weny Reimasira dan Manatche Situmorang.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pada tanggal 24 Mei 2017 lalu terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban gara-gara batas tanah dan membiasnya air hujan dari rumah korban yang mengotori dinding rumah terdakwa serta terjadi genangan air di teras rumah terdakwa.
"Terdakwa yang saat itu sekitar pukul 15.00 WIT yang sedang bekerja di bengkelnya di depan rumah terlibat cekcok mulut dan mengundang korban untuk berkelahi," kata jaksa.
Korban yangjuga tersulut emosi memenuhi undangan duel terdakwa dan mengejarnya dengan spotong pipa besi sehingga terdakwa langsung lari masuk rumah dan mengambil sebilah parang yang panjangnya sekitar 55 centi meter dan lebar 3,4 Cm untuk mengejar korban.
Menurut JPU, perkelahian ini sempat dilerai oleh saksi Lasu Kondowasa alias Bapa Su sehingga perkelahian tersebut jadi reda.
Namun perbuatan terdakwa yang mengejar korban dengan sebilah parang tidak diterima sehingga saksi Awaludin Alimudin dan Anwar Alimudin mendatangi Kantor Polsek Wamsisil untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak Polsek yang menanggapi laporan tersebut mengirimkan dua petugasnya yakni saksi Fahmi Oran dan Muhammad Gusti Tanasy untuk mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun ketika polisi sedang memanggil terdakwa di depan rumahnya, yang bersangkutan keluar melalui pintu belakang sambil membawa sebilah parang dan mendatangi korban kemudian memotongnya hingga tewas.
Akibat perbnuatan terdakwa yang terencana ini, JPU menjeratnya melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembenuhan yang mengakibatkan matinya korban.
Atas pembacaan dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Noke Pattirajawane selaku penasihat hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi dan majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (beritamalukuonline)
Ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Felix Rony Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Weny Reimasira dan Manatche Situmorang.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pada tanggal 24 Mei 2017 lalu terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban gara-gara batas tanah dan membiasnya air hujan dari rumah korban yang mengotori dinding rumah terdakwa serta terjadi genangan air di teras rumah terdakwa.
"Terdakwa yang saat itu sekitar pukul 15.00 WIT yang sedang bekerja di bengkelnya di depan rumah terlibat cekcok mulut dan mengundang korban untuk berkelahi," kata jaksa.
Korban yangjuga tersulut emosi memenuhi undangan duel terdakwa dan mengejarnya dengan spotong pipa besi sehingga terdakwa langsung lari masuk rumah dan mengambil sebilah parang yang panjangnya sekitar 55 centi meter dan lebar 3,4 Cm untuk mengejar korban.
Menurut JPU, perkelahian ini sempat dilerai oleh saksi Lasu Kondowasa alias Bapa Su sehingga perkelahian tersebut jadi reda.
Namun perbuatan terdakwa yang mengejar korban dengan sebilah parang tidak diterima sehingga saksi Awaludin Alimudin dan Anwar Alimudin mendatangi Kantor Polsek Wamsisil untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak Polsek yang menanggapi laporan tersebut mengirimkan dua petugasnya yakni saksi Fahmi Oran dan Muhammad Gusti Tanasy untuk mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun ketika polisi sedang memanggil terdakwa di depan rumahnya, yang bersangkutan keluar melalui pintu belakang sambil membawa sebilah parang dan mendatangi korban kemudian memotongnya hingga tewas.
Akibat perbnuatan terdakwa yang terencana ini, JPU menjeratnya melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembenuhan yang mengakibatkan matinya korban.
Atas pembacaan dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Noke Pattirajawane selaku penasihat hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi dan majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (beritamalukuonline)