Pokja Poltekkes Maluku Batalkan Lelang Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Mahasiswa - Berita Terbaru
pada tanggal
03 Oktober 2017
Pokja Poltekkes Maluku Batalkan Lelang Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Mahasiswa - Berita Terbaru |
- Pokja Poltekkes Maluku Batalkan Lelang Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Mahasiswa
- DPRD Buru Selatan Tolak Anggaran Pembayaran Hutang Pembuatan Mars dan Hymne Kabupaten
- BPH Migas akan Awasi Penerapan BBM Satu Harga di Maluku
- Deden Juhara Pimpin Upacara Penyambutan Personil Sat Brimobda Maluku dari Operasi Tinombala 2017
- Kodim 1504 Beri Bantuan ke Para Istri Mantan Penari Cakalele dari Desa Aboru
- Doni Monardo Apresiasi Prestasi Prajurit dalam Lomba Peleton Tangkas
- Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kaji Pembudidayaan Ikan Lele
- Pengadilan Negeri Gelar Sidang Pembunuhan Anwar Alimudin di Namrole
- Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Artha Graha Dukung Kredit Usaha Rakyat di Maluku
- Badan Pusat Statistik (BPS) Nilai Ekspor Komoditas Provinsi Maluku Meningkat Tajam
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
- Natsir Thaib Akui Kemendagri akan Selesaikan Status Enam Desa Sengketa antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat
- Kodam Pattimura Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- Layanan Komunikasi di Saumlaki Memburuk, Thom Charles Jhon Tanago Gugat Telkomsel
- Deden Juhara Buka Wasrik Itwasda II Polda Maluku 2017
- Abdul Gani Kasuba Dinilai Tidak Paham Visi Misi pada Uji Kelayakan di Partai Gerindra
- Terindikasi Selewengkan Dana Desa, Warga Desa Ilpokil Akan Lapor Moses Mamau ke Polisi
- Dinas Sosial Buru Selatan dan Bank Mandiri Bantu 2003 Peserta Program Keluarga Harapan
- Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Nicodemus David Kecewa Tidak Dapat Temui Danny Missy
- 50 BTS Siap DIbangun di Kabupaten Kepulauan Aru
- Ahmad Hidayat Mus Akui Kantongi Tiket Calon Gubernur Maluku Utara dari Golkar
- Hendrata Thes Nilai Beberapa SKPD di Kepulauan Sula Belum Paham Tupoksi
- Al Yasin Ali dan Soksi Ahmad Temui Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani
- Said Assagaff Serahkan Bantuan ke 2 SMK Ambon dan 1 SMK Langgur
- Menteri Pertanian, Amran Sulaiman Ikuti Rakor Mengembalikan Kejayaan Rempah-Rempah Indonesia
Pokja Poltekkes Maluku Batalkan Lelang Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Mahasiswa Posted: 03 Oct 2017 02:00 AM PDT AMBON - Pokja PBJ ULP Barang/Jasa Poltekkes Maluku yang diketuai oleh Rony . Latumenasse, S.Pd., M.Kes akhirnya membatalkan proses lelang proyek Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan dan Atribut Mahasiswa yang sejak awal diduga telah diarahkan untuk dimenangkan oleh CV. Simpati Tailor.
Tender tersebut dibatalkan setelah borok pihak Pokja yang diduga terlibat kongkalikong jahat dengan pihak CV. Simpati Tailor diungkap ke publik. Pembatalan itu sesuai Pengumuman Pembatalan Lelang Nomor : PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/X/2017. Dimana, dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setelah Pokja BPJ Poltekkes Maluku melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, CV. Simpati Tailor sesuai dengan BA. Pembuktian Kualifikasi Nomor: PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/IX/2017 telah dinyatakan lulus, kemudian diteruskan dengan peninjauan ke lapangan. Hasil peninjauan lapangan oleh Pokja PBJ ULP Poltekkes Maluku terhadap CV. Simpati Tailor, untuk melihat secara langsung fasilitas peralatan yang dimiliki sesuai dengan data kualifikasi yang dimasukkan melalui LPSE, untuk fasilitas mesin jahit yang diminta sesuai Dokumen Kualifikasi yang dimiliki CV. Simpati Tailor terdapat 8 (delapan) unit yang layak pakai, 7 (tujuh) rusak/tidak layak pakai, dari total sebanyak 15 (lima belas) yang diisyaratkan. Berdasarkan peninjauan ke lapangan tersebut, maka dengan ini Pokja PBJ Poltekkes Maluku memutuskan paket lelang Pengadaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp. 901.651.525,00,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender tersebut dinyatakan batal. Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya mengaku sangat beryukur karena ketika tender sarat pelanggaran hukum itu dibongkar oleh media ini, tender tersebut pun dibatalkan. "Alhamdulillah, Allahu Akbar, berkat tekanan banyak media dan doa semua pihak," kata Nurkaya via pesan WhatsApp kepada Kompastimur.com, Senin (2/10). Walau begitu, Nurkaya mengaku masih kuatir jika lelang ulang dilaksanakan, bisa saja ada modus lain yang bisa saja dipraktekkan oleh Ketua Pokja untuk memenangkan CV. Simpati Tailor sehingga harusnya Ketua Pokja diganti. "Kita tunggu lelang ulang, tolong tetap back up. Jika lelang ulang, tetap diwaspadai modus lain oleh Ketua Pokja, harus melibatkan semua anggota panitia, dan harap Ketua Pokja diganti," ungkapnya. Apalagi, alasan yang diungkapkan oleh pihak Pokja sebagai landasan untuk pembatalan tender tersebut pun dirasa sebagai sebuah pembohongan yang sengaja diciptakan oleh pihak Pokja untuk mencari pembenaran diri. "Karena alasan bahwa 7 mesin jahit CV. Simpati Tailor rusak, itu tidak benar. Karena hasil investigasi kami, hanya 5 unit mesin jahit yang dimiliki CV. Simpati Tailor," ungkapnya. Dirinya menuding, Pokja berlindung dibalik angka 15 unit mesin dimiliki oleh CV. Simpati Tailor lantaran telah terlanjur menyatakan CV. SImpati Tailor memenuhi syarat yang artinya mempunyai 15 unit mesin jahit. Lebih dari itu, Nurkaya pun menegaskan bahwa seharusnya bukan lelang tersebut dibatalkan, tetapi sudah seharsunya dievaluasi kembali karena CV. Mawaddah miliknya 100 persen memenuhi syarat. "Ini harus dilakukan penyelidikan, karena sudah merugikan CV. Mawaddah. Sebab, kalau Pokja jujur, harus diupload kekuarangan CV. Mawaddah, tidak boleh hanya temuan CV. Simpati Tailor. Sebab, kalau tidak ada alasan kekuarangan peserta lain (CV. Mawaddah-red), berarti peserta tersebut sempurna," ujarnya. Maka, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perspres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa jika benar sanggahan atau ada temuan lain yang membatalkan calon pemenang, maka harus dievaluasi ulang. "Pembatalan ini sudah merugikan CV. Mawaddah yang berpeluang menang, dan dapat mengajukan gugatan, kecuali Pokja bisa tunjukkan kekurangan peserta lain," ucapnya. Tambahnya lagi, jika pada lelang berikutnya dilakukan, maka sudah seharusnya persyaratan yang sudah ada tidak bisa dirubah. "Sebab, kami kuatir berpotensi menyesuaikan dengan kondisi CV. Simpati Tailor, jika terjadi lelang ulang," katanya. Sementara itu, auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI, Warseno kepada Kompastimur via pesan singkat mengaku akan menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum dalam proses tender tersebut. "Makasih infonya, kita sedang menindaklanjuti apa sedang diadukan," ucapnya. (kompastimur.com) |