Warga Maluku Tenggara Barat Diminta Waspadai Produk Pangan Oplosan
pada tanggal
28 November 2017
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Tenggara Barat (MTB) mengharapkan agar warga MTB selalu waspada dengan adanya indikasi produk pangan yang diduga telah dioplos.
“Kami minta agar masyarakat apabila ada informasi, tolong sampaikan kepada kami. Tidak hanya produk beras saja, tapi juga yang lainnya,” ujar AKBP Hery Dian Dwiharto,S.Ik.,M.P.P kepada wartawan pada Jumat (24/11).
Ia menyatakan akan menindak tegas tiap kejahatan terkait dengan pelanggaran hak konsumen. Termasuk akan mengembangkan kasus pengoplosan produk yang telah diungkap pada Rabu (22/11) pekan lalu.
“Kita akan kembangkan, terus lidik dan rekonstruksi kasus ini,” ujar Kapolres.
Ia mengakui pengungkapan kasus beras oplosan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres MTB merupakan pintu baru untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Penyelidikan ini akan berlanjut lama, sebab membutuhkan waktu yang lama untuk diungkap dengan tim yang banyak. Dan penyelidikan pangan seperti ini membutuhkan banyak energi, sebab kita harus koordinasi dengan tim di Jakarta, Makassar dan di Surabaya, untuk memeriksa arus masuk barang-barang ini,” ungkap kapolres.
Sementara itu, dalam tahapan penyelidikan polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yakni ES sebagai pemilik Toko Selatan bersama 3 orang karyawan dan AL pemilik Toko Sinar Mas bersama 5 orang karyawannya.
Ke 10 tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni Gudang Beras Kasanova yang berada di Jln. Mathilda Batlayeri, Lorong Surya, Saumlaki dan Gudang Beras milik AL yang berada di Belakang Perumahan KPPN.
Sementara itu merk yang digunakan para tersangka dalam mengoplos beras mereka diantaranya Doraemon, Merak, Ikan Mas, Lumbung Padi, Permata, Kuda Terbang dan Ayam Mas.
Menurut pengakuan para pelaku, kegiatan pengoplosan yang diklaim telah berjalan sejak Juli 2017 ini dilakukan dengan cara, mengambil beras yang akan dioplos dan dicurah di atas terpal yang besar.
Kemudian beras tesebut diberikan obat pembasmi serangga dengan merk Delicia Gastoxin yang bertujuan untuk mematikan kutu beras.
Beras yang ditaburi obat tersebut ditutup selama 3 hari, setelah itu beras tersebut diayak dan ditapis sampai bersih lalu dimasukan ke dalam karung beras baru dengan ukuran timbangan yang dikurangi dari takaran sebenarnya. Setelah itu karung yang berisi beras oplosan tersebut dijahit dan siap untuk di edarkan dimasyarakat.
Dari pelanggaran ini, para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, g dan i, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana dibidang Pangan sebagaimana Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan Lima Tahun Penjara. (Albert Batlayeri)
Dari pelanggaran ini, para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, g dan i, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana dibidang Pangan sebagaimana Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan Lima Tahun Penjara. (Albert Batlayeri)