11 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan La Gode di Taliabu kena Hukum Penjara
pada tanggal
13 Juni 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya pada Rabu (6/6) pukul 11.00 WIT, Pengadilan Militer Ambon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Pnb IP Simanjuntak memutuskan hukuman kepada para pelaku pada kasus penganiyaan terhadap korban La Gode.
Simanjuntak memutuskan pelaku atas nama Prada Adi putra dijatuhi hukaman 5 bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan, dengan terdakwa, PH dan Oditur menerima. Praka La Fiki dan 4 orang lainnya di jatuhi hukuman masing-masing Penjara 9 bulan 15 hari dengan pemotongan masa tahanan, dengan terdakwa dan PH menerima, sementara oditur pikir-pikir. Sertu Gamal Albram dan 3 orang lainnya dijatuhi Pidana Penjara 10 bulan dengan pemotongan masa tahanan dengan terdakwa dan PH menerima, sementara Oditur pikir-pikir. Selanjutnya Kapten Inf Ruslan diputuskan Pidana penjara 1 thn 10 bulan dan hukuman tambahan di pecat dari Militer TNI–AD dengan terdakwa, PH dan Oditur pikir-pikir.
Sebanyak 11 anggota TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau didakwa menyiksa La Gode hingga mengakibatkan kematian. Oditur Militer Ambon membagi perkara 11 terdakwa tersebut menjadi empat berkas.
Berkas pertama atas nama Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Ruslan Button; berkas kedua atas nama anggota pos satgas Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku; berkas ketiga atas nama anggota pos Adi Putra Panirian; serta berkas keempat atas nama anggota pos satgas La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf.
Oditur Militer Ambon mendakwa kesebelas orang tersebut melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP.
Petani cengkeh asal Pulau Taliabu itu ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya pada Oktober 2017 lalu. Kematian tersebut diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah Oknum aparat.
La Gode tewas, diduga lantaran dianiaya aparat usai dituduh mencuri singkong gepe (suame) 5 kilogram seharga Rp 25.000. Menurut kronologi yang diperoleh, pada awal Oktober 2017 polisi menangkap dan menitipkan petani cengkeh itu ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.
Pasca Sidang Peradilan Militer, pihak keluarga korban khususnya istri La Gode berharap para pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya. (Pendam16)
Simanjuntak memutuskan pelaku atas nama Prada Adi putra dijatuhi hukaman 5 bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan, dengan terdakwa, PH dan Oditur menerima. Praka La Fiki dan 4 orang lainnya di jatuhi hukuman masing-masing Penjara 9 bulan 15 hari dengan pemotongan masa tahanan, dengan terdakwa dan PH menerima, sementara oditur pikir-pikir. Sertu Gamal Albram dan 3 orang lainnya dijatuhi Pidana Penjara 10 bulan dengan pemotongan masa tahanan dengan terdakwa dan PH menerima, sementara Oditur pikir-pikir. Selanjutnya Kapten Inf Ruslan diputuskan Pidana penjara 1 thn 10 bulan dan hukuman tambahan di pecat dari Militer TNI–AD dengan terdakwa, PH dan Oditur pikir-pikir.
Sebanyak 11 anggota TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau didakwa menyiksa La Gode hingga mengakibatkan kematian. Oditur Militer Ambon membagi perkara 11 terdakwa tersebut menjadi empat berkas.
Berkas pertama atas nama Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Ruslan Button; berkas kedua atas nama anggota pos satgas Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku; berkas ketiga atas nama anggota pos Adi Putra Panirian; serta berkas keempat atas nama anggota pos satgas La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf.
Oditur Militer Ambon mendakwa kesebelas orang tersebut melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP.
Petani cengkeh asal Pulau Taliabu itu ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya pada Oktober 2017 lalu. Kematian tersebut diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah Oknum aparat.
La Gode tewas, diduga lantaran dianiaya aparat usai dituduh mencuri singkong gepe (suame) 5 kilogram seharga Rp 25.000. Menurut kronologi yang diperoleh, pada awal Oktober 2017 polisi menangkap dan menitipkan petani cengkeh itu ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.
Pasca Sidang Peradilan Militer, pihak keluarga korban khususnya istri La Gode berharap para pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya. (Pendam16)