DinkopUKM SBB Akan Tertibkan Usaha Simpan Pinjam Ilegal
pada tanggal
03 Juni 2018
PIRU, LELEMUKU.COM - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( DinkopUKM) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku akan melakukan penertiban terhadap Usaha Simpan Pinjam tak berizin.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten SBB, Ir. Steve Alan Paliama, menyampaikan akan mengambil sikap dengan melakukan pendataan serta penertiban oknum-oknum yang melakukan praktek ilegal ini.
"Yang berhak melaksanakan prektek simpan pinjam ini hanya Bank, Koperasi Simpan Pinjam serta lembaga-lembaga keuangan resmi lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sehingga apabila ada lembaga atau perseorangan yang bukan Bank, Koperasi atau Unit Usaha Simpan Pinjam yang dibentuk dari Koperasi Primer atau Sekunder kedapatan melakukan praktek simpan pinjam maka akan dilakukan penertiban dan pembinaan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/28).
Dikatakan oleh Palijama, sebagai langkah awal pengawasan, penertiban dan pembinaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan OJK. Diharapkan langkah ini nantinya akan melahirkan Satuan Tugas (Satgas) agar fungsi pengawasan, penertiban dan pembinaan dapat berlangsung dengan lebih transparan, efektif dan tepat sasaran.
"Usaha Simpan Pinjam ilegal diarahkan untuk membentuk Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Pemilik Pinjaman akan menjadi Pengurus Koperasi sedangkan Peminjam Dananya akan direkrut menjadi anggota," tuturnya.
Ia juga menambahkan, Satgas akan diberi kewenangan untuk mengambil tindakan sanksi berupa pembekuan Dana dan Aset apabila yang bersangkutan tidak mengikuti peraturan. Bahkan pembekuan dana dilakukan lebih awal sejak Usaha Simpan Pinjam ilegal pertama kali terdata dan baru bisa dicairkan jika Badan Usaha tersebut menjadi Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Usaha Simpan Pinjam resmi.
Diharapkan, dengan diberlakukannya peraturan baru, ke depan tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan karena adanya praktek simpan pinjam ilegal . Dengan dibentuknya Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam, maka semua yang terlibat di dalamnya merasakan keuntungan yang sama karena nasabah yang terdaftar sebagai anggota koperasi turut menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU).
Praktik lintah darat dengan kedok koperasi simpan pinjam saat ini di SBB sudah menjadi aktifitas masyarakat kebanyakan. Dengan memanfaatkan kesulitan keuangan, oknum rentenir menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan nilai bunga hingga 20 %. Selain bunga yang dirasa memberatkan tersebut, nasabahnya dikenakan denda yang sama dengan nilai bunga jika mereka tidak dapat melunasi pinjamannya tepat pada waktunya.
Praktek ini merupakan cara menyulitkan nasabah untuk melunasi pinjamannya. Sehingga amat merugikan dan meresahkan karena pihak peminjam dengan sengaja mengambil keuntungan yang berlebihan. (DiskominfoSBB)