Kepala SKPD di Provinsi Papua Laporkan Kondisi Kantor Pasca Libur Lebaran
pada tanggal
27 Juni 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua akan kembali menggelar upacara bendera dan apel gabungan pada Senin (25/6). Namun kegiatan kali ini berbeda dari biasanya, dimana setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan bertindak sebagai pemimpin barisan.
Sementara bertindak sebagi pemimpin upacara adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinan dengan perwira upacara Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri. Penjabat Gubernur Papua Soedarmo seperti biasanya akan menjadi inspektur upacara (irup).
Menindaklanjuti apel gabungan Kamis (21/6) yang hanya dihadiri 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua, pada upcara bendera pekan depan, seluruh kepala OPD akan diminta laporan mengenai kondisi kantor hingga kehadiran pegawai pasca libur Lebaran.
Hal demikian berkenaan dengan kebijakan pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara Pemprov Papua yang menambah waktu liburan atau tak hadir dalam apel pagi (dan belum berkantor), sejak Kamis lalu.
“Nanti Senin pekan depan kita cek kembali dalam upacara bendera dan apel gabungan bersama di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Upacara ini ditempuh sebagai tindaklanjut dari upaya penegakkan disiplin di masing-masing instansi yang ada di Provinsi Papua ini,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, Jumat (22/6).
Menurut Elysa, dalam upacara itu juga akan diputuskan oleh Penjabat Gubernur Papua, kebijakan apa yang diambil untuk menghukum ASN pemalas yang tak hadir apel dan belum berkantor usai libur Lebaran.
“Apakah nanti Gubernur memberikan sanksi sesuai PP 53 2010 tentang disipilin pegawai negeri sipil, atau apakah ada kebijakan lain? Kita tunggu saja nanti dalam upacara bendera dan apel pagi Senin depan".
“Yang pasti akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar dan tidak patuh pada aturan. Sebab sudah ada pula imbauan dari Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), bahwa yang tak masuk kerja pasca libur Lebaran, wajib diberikan sanksi tegas,” terang dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Soedarmo kecewa dengan tingkat kehadiran pegawai negeri Pemprov Papua yang dalam apel gabungan hanya dihadiri sekitar 50 persen ASN. Padahal dirinya telah menyampaikan ancaman untuk memberi sanksi berat bagi ASN yang menambah waktu liburan telah.
“Dari laporan dalam apel pagi mayoritas lebih banyak yang tidak hadir daripada yang datanng apel pada pagi hari ini. Termasuk juga para pimpinan SKPD atau pejabat Eselon II, dari jumlah yang ada, sebanyak 22 orang tak hadir. Karena itu, bagi yang tidak hadir harus dikasi sanksi apalagi yang tanpa keterangan,” tegasnya. (DiskominfoPapua)