Oknum Anggota Yonif 734 Perkosa Gadis SMA di Sifnana
pada tanggal
10 Juni 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kejadian memilukan terjadi, sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang gadis di Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB, Provinsi Maluku pada Jumat (8/6).
Tindakan memalukan ini dilakukan oleh oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 734/SNS atas nama Prada JS terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial RK, pelajar SMA yang awalnya ditemui melalui facebook.
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, setelah pelaku yang mengetahui lokasi rumah korban, Jemmy yang mempunyai riwayat pernah diperiksa kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Nania Kota Ambon ini kemudian merayu korban untuk menjadikan kedua orangtuanya sebagai orang tua angkat (bapak dan mama piara) di Saumlaki.
Niat ini kemudian dilaksanakan dengan mendatangi rumah korban dan bertujuan bertemu dengan orang tuanya. Pelaku saat itu hanya bertemu dengan ibunya. Beberapa menit kemudian ayahnya datang bersama seorang anggota Kodim 1507/Saumlaki atas nama Pratu F yang kemudian meminta korban membeli 2 kaleng bir di sebuah kios.
Karena kios tersebut tutup, pelaku kemudian menawarkan diri bersama korban untuk mencari bir di kios di depan BRI Teras Sifnana, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah membeli bir, pelaku tidak langsung kembali ke rumah melainkan langsung menuju Kampung Lama Desa Sifnana yang merupakan area kebun kelapa tidak berpenghuni. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim, tapi korban menolak sehingga pelaku memaksa dan melakukan pemerkosaan.
Setelah aksi bejatnya selesai, pelaku kemudian mengantarkan kembali korban kerumahnya kemudian langsung berpamitan pulang kembali ke Batalyon karena saat itu pelaku sedang melaksanakan Dinas Dalam siaga Kompi di Mayon 734/SNS.
Peristiwa memilukan ini kemudian dilaporkan RK ke orang tuannya yang kemudian mendatangi Subdenpom XVI/2-3 Saumlaki guna meminta pertanggung jawaban pelaku.
Hal ini kemudian ditindaklajuti dengan mendatangi TKP, membuat laporan polisi, mengajukan VER, memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti. Kemudian Subdenpom melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, guna mencari pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaannya. (Albert Batlayeri)